JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin menyebutkan, sebanyak 37.883 orang di DKI Jakarta terkena sanksi karena tidak memakai masker saat bepergian.
Jumlah ini merupakan data sejak 5 Juni hingga 23 Juli 2020.
"(Yang disanksi karena tidak memakai) masker 37.883 orang. Yang didenda 3.383, sisanya kerja sosial," ucap Arifin saat dihubungi, Jumat (24/7/2020).
Dari total tersebut, jumlah yang disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI adalah Rp 570,51 juta.
Baca juga: Banyak Warga Tak Pakai Masker di Jakarta, Pemprov: Covid-19 Dianggap Sudah Aman
Menurut Arifin, target razia pelanggaran protokol Covid-19 bagi masyarakat adalah jalan-jalan utama.
"Ruas jalan utama yang ramai. Yang kemarin kami lakukan di Kramat Jati juga, di Jakarta Islamic Center, Pasar Pagi Asemka. Semua tempat kerumunan," tuturnya.
Sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Pergub ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.
Baca juga: Semua Kelurahan di Jakarta Masuk Zona Merah Covid-19, Tak Ada Lagi yang Nol Kasus
Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub tersebut seperti dikutip oleh Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.