JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia menilai tempat hiburan di Jakarta sulit menerapkan saling menjaga jarak atau physical distancing antar pengunjung apabila diizinkan kembali beroperasi.
Oleh karena itu, hingga saat ini Disparekraf DKI bersama tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 masih membahas tuntutan pembukaan tempat hiburan dan protokol kesehatan yang harus dijalankan.
"Mungkin bisa dibatasi porsinya tapi ketika mereka mulai karaoke, siapa yang mau mengontrol di ruangan tersebut? Kan enggak mungkin petugas nongkrongin selama mereka berada di dalam (tempat hiburan)," kata Cucu saat dihubungi, Jumat (24/7/2020).
Baca juga: Pemprov DKI: Tempat Hiburan Tak Diizinkan Beroperasi karena Rentan Penularan Covid-19
Tak hanya itu, kendala lainnya adalah tempat hiburan di Jakarta mengusung konsep ruangan tertutup yang rentan menjadi lokasi penyebaran Covid-19.
"Untuk aktivitas di indoor memang masih menjadi kendala lah di industri apapun sebenarnya," ucap Cucu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi fase pertama.
PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 17 sampai 30 Juli 2020.
Pada masa perpanjangan PSBB transisi, Pemprov DKI menunda sejumlah kegiatan yang seharusnya mulai diizinkan beroperasi, salah satunya tempat hiburan.
Baca juga: Anies Klaim Sedang Bahas Protokol Kesehatan untuk Tempat Hiburan Malam
Pengusaha dan karyawan tempat hiburan di Jakarta yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mengkritik dan menyayangkan pengambilan keputusan tersebut.
Mereka menuntut Pemprov DKI Jakarta segera membuka tempat hiburan di tengah wabah pandemi Covid-19.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan