DEPOK, KOMPAS.com - Perubahan istilah kategori kasus-kasus Covid-19 di Indonesia oleh Menteri Kesehatan Terawan berpengaruh pada penanganan kasus di Depok.
Sebagai informasi, perubahan istilah itu termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020.
Mengacu pada aturan ini, Pemerintah Kota Depok mengubah kategori orang tanpa gejala (OTG) menjadi "kasus erat", sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) digabung jadi satu kategori yakni "suspek".
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Novarita menyebutkan salah satu perubahan mencolok akibat penggantian istilah ini.
Baca juga: Penularan Covid-19 Meningkat di Depok karena Pelonggaran PSBB, Warga Abai Protokol Kesehatan
Para ODP yang mulanya hanya dites menggunakan rapid test yang tak akurat, kini langsung dites dengan metode swab-PCR yang hasilnya presisi.
"Perubahannya jadinya, sekarang ini yang suspek kita periksa langsung swab-nya. Kalau kemarin kan kami pilih-pilih dulu (mana yang prioritas swab)," jelas Novarita kepada Kompas.com pada Jumat (24/7/2020).
"Kemarin kan lewat rapid test dulu, baru PCR. Kalau sekarang sudah suspek ya langsung PCR," imbuhnya.
Tes PCR harus dilakukan pada ODP karena mereka termasuk sebagai para pasien yang bergejala mirip Covid-19, tetapi gejalanya ringan.
Baca juga: Penularan Covid-19 Kembali Melonjak di Kota Depok
Sementara itu, PDP merupakan pasien bergejala berat.
Di luar itu, penanganan terhadap kasus OTG di Depok semenjak perubahan istilah ini cenderung tak berubah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.