JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan denda Rp 25 juta kepada pengelola tempat usaha atau perkantoran yang tak mematuhi aturan pembatasan pengunjung atau karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan tersebut dibuat guna menekan angka penyebaran Covid-19 dan mencegah klaster baru di perkantoran.
"Beberapa restoran yang terbukti melebihi kapasitas sudah kami beri denda sebesar Rp 25 juta," kata Riza di Balai Kota DKI di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2020).
Dia mengakui, masih banyak perkantoran tak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Karena itu, dia meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan perkantoran atau pengelola tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Wagub DKI: Klaster Covid-19 di Perkantoran karena Tak Patuh Protokol Kesehatan
"Ya ini kan masih ada, kalau masih ada, teman-teman tolong sampaikan kepada kami. Apabila ada yang tidak patuh atau melanggar, kami akan tindak, kami akan berikan teguran tertulis, kami akan tutup sementar, bahkan kami cabut izinnya," ujar dia.
Klaster Covid-19 di perkantoran menjadi perhatian Pemprov DKI Jakarta.
Dalam kasus terbaru, tiga karyawan Kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) dinyatakan positif Covid-19. Ketiganya masing-masing bekerja di RRI Jakarta, Direktorat Teknologi dan Media Baru, dan Siaran Luar Negeri (SLN).
Akibatnya, kantor LPP RRI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat ditutup sementara selama 14 hari terhitung mulai 22 Juli hingga 4 Agustus 2020.
Pihak RRI kemudian meminta seluruh karyawan RRI bekerja di rumah atau work from home (WFH). Meskipun demikian, hal itu tidak akan menghentikan kegiatan siaran RRI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.