Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Wali Kota Bekasi, 60 Persen ASN Kerja di Kantor

Kompas.com - 24/07/2020, 20:47 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemkot Bekasi kembali mengatur pembatasan pelaksanan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada masa Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional atau adaptasi tatanan hidup baru (ATHB).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/4653/BKKPD/PKA mengenai tindak lanjut pengendalian pelaksanaan jam kerja Aparatur dalam Adaptasi Tatanan Baru (ATB) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Di dalam SE tersebut, 60 persen ASN tetap bekerja di kantor dan 40 persen ASN lainnya melaksanakan pembinaan penanganan Covid-19.

“Bahwa dari jumlah aparatur di setiap dinas sebanyak 60 persen berada tetap di kantor dan mengikuti peraturan setiap harinya untuk melaksanakan tugas dan sebanyak 40 persen dari jumlah apartur melaksanakan pembinaan penanganan Covid 19, zero criminal dan ketahanan pangan di wilayah terdekat masing-masing Kecamatan yang disinggahi,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam surat edarannya, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Pemkot Bekasi: 25 Persen Tempat Hiburan dan Pariwisata Langgar Protokol Pencegahan Covid-19

Rahmat mengatakan, pegawai yang work from home atau kerja di rumah diperuntukkan untuk mereka yang memiliki riwayat penyakit menahun.

Kemudian, ASN yang hamil dan yang memiliki status suspect atau pengawasan terkait Covid-19 diperbolehkan untuk kerja di rumah.

Rahmat mengakui ada ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19. Jumlah kumulatif ASN yang positif Covid-19, yakni 14 orang.

Sebanyak 12 orang di antaranya sudah sembuh.

“ASN yang terpapar masih ada yang dirawat. Kita juga tetap tracking terus baik keluarga saudaranya yang kontak langsung sehingga kita bisa tau penyebarannya sampai mana,” kata dia.

Baca juga: Sempat Terpapar Covid-19, 12 Pegawai Pemkot Bekasi Dinyatakan Sembuh

Sebelumnya, belasan pegawai Pemerintah Kota Bekasi yang terpapar Covid-19 hingga saat ini.

Mereka adalah Kepala Inspektur Kota Bekasi, satu orang Inspektur Pembantu (Irban), pejabat Dinas Pendidikan satu orang, tiga orang pejabat Tata Pemerintahan (Tapem).

Lalu, satu orang pejabat Staf Pemerintahan, Kabid Anggaran BPKAD, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selanjutnya satu orang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), satu orang pejabat DPMPTSP, serta dua orang pejabat staf di UPTD Mustikajaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com