TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut bahwa Lurah Benda Baru Saidun masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Kepala BKPP Apendi mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih terus menindak lanjuti kasus penitipan murid dan pengerusakan barang di SMA Negeri 3 Tangsel.
"Belum dinonaktif, tidak bisa serta-merta begitukan. Aturannya ditempuh dulu prosesnya," ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (24/7/2020)
Baca juga: Kesal Siswa Titipannya Ditolak, Lurah Benda Baru Rusak Barang di SMAN 3 Tangsel
Saat ini, Apendi mengklaim bahwa Lurah Benda Baru Saidun sudah dipanggil oleh pihak Inspektorat.
Sehingga, BKPP masih harus menunggu hasil pemeriksaan tersebut untuk menentukan sanksi yang akan diberikan
"Sudah sudah, sama Inspektorat, nanti baru kita dengan tim kita. Nanti baru kita putuskan, ini sedang proses," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Tangsel Uus Kusnadi memastikan bahwa pengusutan kasus yang melibatkan Lurah Benda Baru masih berlanjut.
Baca juga: Didampingi Camat, Lurah Benda Baru Minta Maaf ke Kepala SMAN 3 Tangsel atas Kasus Murid Titipan
"(Masih) On progres dalam tahapan," singkatnya.
Sebelumnya, Lurah Benda Baru, Tangerang Selatan, merusak barang di ruang Kepala SMA Negeri 3 Tangsel karena merasa kesal akibat calon siswa yang direkomendasinya ditolak pihak sekolah.
Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto membenarkan peristiwa yang terjadi di sekolah tersebut.
Menurut dia, Lurah Benda Baru Saidun kesal terhadap pihak sekolah lantaran sejumlah siswa yang diajukannya agar masuk ke sekolah tersebut tidak diloloskan.
"Terlapor (lurah) langsung menendang stoples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).
Baca juga: Lurah Benda Baru Tangsel Sebut Murid Titipannya adalah Anak Pegawai Lepas di Kelurahan
Supiyanto mengatakan, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Tangsel Aan Sri Analiah tidak bisa menyanggupi permintaan Saidun.
Alasannya karena sudah ada beberapa nama calon siswa yang sebelumnya mengaku direkomendasikan oleh Lurah.
"Sebelumnya ada tiga calon siswa baru yang mengatasnamakan Lurah Benda Baru, (tapi) masih berstatus cadangan," ungkapnya.
Tidak senang dengan sikap Lurah, pihak sekolah pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang.
Saidun dilaporkan dengan tuduhan Pasal 335 Ayat 1 dan 406 KHUP tentang Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dan Perusakan Barang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.