JAKARTA, KOMPAS.com - Perkantoran dan perusahaan di Ibu Kota diduga bakal menjadi klaster baru penularan Covid-19.
Kasus terbaru adalah tiga karyawan Kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) yang dinyatakan positif Covid-19.
Hal ini mengakibatkan RRI menerapkan kebijakan lockdown atau penutupan sementara selama 14 hari terhitung mulai 22 Juli hingga 4 Agustus 2020.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengakui, perkantoran bisa memang dimungkinkan menjadi klaster baru penularan Covid-19.
Baca juga: Daftar Klaster Covid-19 di Perusahaan sejak New Normal Digaungkan, dari Unilever hingga RRI
Pasalnya, menurut Widyastuti, ada sejumlah perkantoran di Ibu Kota yang melaporkan karyawannya terpapar Covid-19.
"Saya enggak hapal (jumlah kantor yang melaporkan kasus Covid-19), tapi dari tingkat perkantoran pusat, internal DKI, BUMN, kementerian lembaga, kantor swasta, organisasi perangkat daerah (OPD) di DKI. Mereka sudah melaporkan," kata Widyastuti saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).
Berdasarkan laporan bahwa ada sejumlah karyawan kantor yang terpapar Covid-19, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau akrab disapa Ariza mengatakan, klaster baru Covid-19 di perkantoran disebabkan perusahaan dan karyawan tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Protokol kesehatan itu dikenal dengan sebutan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan saling menjaga jarak.
"Adanya klaster baru di perkantoran ini menjadi perhatian kita. Ini juga menunjukan angka-angka baru, namun demikian kita minta kepada seluruh unit kegiatan tetap fokus, disiplin, dan melakukan 3M," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Jumat (24/7/2020).
Baca juga: Ada 3 Perusahaan di Jakarta yang Lapor Karyawannya Terpapar Covid-19
Ariza meminta masyarakat tak mengabaikan protokol kesehatan selama beraktivitas di luar rumah.
Ia mengakui masyarakat mulai jenuh dan bosan menggunakan masker selama beraktivitas.
Ariza menekankan, menjalankan protokol kesehatan adalah cara meminimalkan penyebaran Covid-19.
"Tolong diperhatikan, jangan dianggap enteng. Bapak Gubernur berulang kali menyampaikan jangan anggap enteng, jangan anggap remeh, jangan sampai kita baru sadar ketika anggota keluarga kita (terinfeksi Covid-19)," ujar Ariza.
Untuk kantor yang karyawannya terpapar Covid-19 maka harus ditutup sementara selama tiga hari.
"Terhadap perkantorannya ditutup sementara waktu selama 3 hari. Selama 3 hari itu ya perkantorannya harus dipastikan dalam keadaan sehat, bersih, dan steril hingga harus dilakukan penyemprotan disinfektan tiga hari berturut turut," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.