JAKARTA, KOMPAS.com - Perkantoran dan perusahaan di Ibu Kota diduga bakal menjadi klaster baru penularan Covid-19.
Kasus terbaru adalah tiga karyawan Kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) yang dinyatakan positif Covid-19.
Hal ini mengakibatkan RRI menerapkan kebijakan lockdown atau penutupan sementara selama 14 hari terhitung mulai 22 Juli hingga 4 Agustus 2020.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengakui, perkantoran bisa memang dimungkinkan menjadi klaster baru penularan Covid-19.
Baca juga: Daftar Klaster Covid-19 di Perusahaan sejak New Normal Digaungkan, dari Unilever hingga RRI
Pasalnya, menurut Widyastuti, ada sejumlah perkantoran di Ibu Kota yang melaporkan karyawannya terpapar Covid-19.
"Saya enggak hapal (jumlah kantor yang melaporkan kasus Covid-19), tapi dari tingkat perkantoran pusat, internal DKI, BUMN, kementerian lembaga, kantor swasta, organisasi perangkat daerah (OPD) di DKI. Mereka sudah melaporkan," kata Widyastuti saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).
Berdasarkan laporan bahwa ada sejumlah karyawan kantor yang terpapar Covid-19, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau akrab disapa Ariza mengatakan, klaster baru Covid-19 di perkantoran disebabkan perusahaan dan karyawan tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Protokol kesehatan itu dikenal dengan sebutan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan saling menjaga jarak.
"Adanya klaster baru di perkantoran ini menjadi perhatian kita. Ini juga menunjukan angka-angka baru, namun demikian kita minta kepada seluruh unit kegiatan tetap fokus, disiplin, dan melakukan 3M," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Jumat (24/7/2020).
Baca juga: Ada 3 Perusahaan di Jakarta yang Lapor Karyawannya Terpapar Covid-19
Ariza meminta masyarakat tak mengabaikan protokol kesehatan selama beraktivitas di luar rumah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan