Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkantoran Jadi Klaster Baru Covid-19, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 25/07/2020, 10:26 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkantoran dan perusahaan di Ibu Kota diduga bakal menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Kasus terbaru adalah tiga karyawan Kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) yang dinyatakan positif Covid-19.

Hal ini mengakibatkan RRI menerapkan kebijakan lockdown atau penutupan sementara selama 14 hari terhitung mulai 22 Juli hingga 4 Agustus 2020.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengakui, perkantoran bisa memang dimungkinkan menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Baca juga: Daftar Klaster Covid-19 di Perusahaan sejak New Normal Digaungkan, dari Unilever hingga RRI

Pasalnya, menurut Widyastuti, ada sejumlah perkantoran di Ibu Kota yang melaporkan karyawannya terpapar Covid-19.

"Saya enggak hapal (jumlah kantor yang melaporkan kasus Covid-19), tapi dari tingkat perkantoran pusat, internal DKI, BUMN, kementerian lembaga, kantor swasta, organisasi perangkat daerah (OPD) di DKI. Mereka sudah melaporkan," kata Widyastuti saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).

Kantor diduga tak patuhi protokol kesehatan

Berdasarkan laporan bahwa ada sejumlah karyawan kantor yang terpapar Covid-19, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau akrab disapa Ariza mengatakan, klaster baru Covid-19 di perkantoran disebabkan perusahaan dan karyawan tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Protokol kesehatan itu dikenal dengan sebutan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan saling menjaga jarak.

"Adanya klaster baru di perkantoran ini menjadi perhatian kita. Ini juga menunjukan angka-angka baru, namun demikian kita minta kepada seluruh unit kegiatan tetap fokus, disiplin, dan melakukan 3M," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Ada 3 Perusahaan di Jakarta yang Lapor Karyawannya Terpapar Covid-19

Ariza meminta masyarakat tak mengabaikan protokol kesehatan selama beraktivitas di luar rumah.

Ia mengakui masyarakat mulai jenuh dan bosan menggunakan masker selama beraktivitas.

Ariza menekankan, menjalankan protokol kesehatan adalah cara meminimalkan penyebaran Covid-19.

"Tolong diperhatikan, jangan dianggap enteng. Bapak Gubernur berulang kali menyampaikan jangan anggap enteng, jangan anggap remeh, jangan sampai kita baru sadar ketika anggota keluarga kita (terinfeksi Covid-19)," ujar Ariza.

Penutupan sementara tiga hari

Untuk kantor yang karyawannya terpapar Covid-19 maka harus ditutup sementara selama tiga hari.

"Terhadap perkantorannya ditutup sementara waktu selama 3 hari. Selama 3 hari itu ya perkantorannya harus dipastikan dalam keadaan sehat, bersih, dan steril hingga harus dilakukan penyemprotan disinfektan tiga hari berturut turut," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Setelah ditutup selama tiga hari, kantor tersebut baru bisa digunakan kembali untuk aktivitas kerja.

Baca juga: AJI: Perusahaan Media Wajib Jamin Kesehatan dan Keselamatan Jurnalis di Masa Pandemi

Kemudian, bagi karyawan yang terpapar Covid-19 baik kontak erat (ODP), suspek (PDP), maupun positif harus diberi perawatan khusus.

"Sesuai dengan protokol Covid dan pekerja tersebut harus diliburkan atau tidak boleh masuk ke kantor itu selama 14 hari berturut-turut. Dan kepada pegawai tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan," kata dia.

Andri mengimbau agar perkantoran benar-benar menerapkan protokol Covid-19 mulai dari kerja di kantor hanya 50 persen hingga menerapkan tiga sif waktu kerja.

Karyawan terpapar Covid-19 tak boleh kena PHK

Andri pun mengingatkan kepada pemimpin perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai yang terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Berdasarkan protokol Covid-19, bagi karyawan yang positif corona tidak masuk kerja dan wajib melaksanakan isolasi baik di rumah sakit maupun secara mandiri selama 14 hari.

Perusahaan juga tetap harus membayar hak-hak pegawai sesuai ketentuan bagi mereka yang terkena Covid-19.

"Kepada pegawai (terkena virus corona) tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-haknya harus tetap dibayarkan," kata Andri.

Harus gelar tes Covid-19

Karena semakin banyak karyawan kantor yang terpapar Covid-19, maka Pemprov DKI menyarankan agar setiap kantor di Ibu Kota melakulan rapid test maupun swab test Covid-19 untuk para karyawannya.

"Kalau perusahaan-perusahaan yang mampu biasanya melakukan sendiri (tes Covid-19)," kata Andri.

Imbauan itu terutama untuk kantor yang karyawannya terpapar Covid-19. Dalam kondisi seperti itu, semua karyawan wajib dites agar bisa mengetahui penyebarannya.

Sementara kantor atau perusahaan yang tidak mampu melakukan rapid test maupun swab test bisa melaporkan ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Menurut Andri, Pemprov DKI bisa melakukan tes gratis.

"Yang jelas kami (Dinas Tenaga Kerja) hanya menyalurkan, yang memberitahukan, lapor kepada Dinas Kesehatan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com