Dalam keterangan foto penyidik, luka bacok yang diderita MRF terletak di bagian tangan antara jari telunjuk dan jempol.
Polisi yang mengetahui hal ini langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyidikan.
Setelah itu, polisi mengamankan empat orang yang terlibat dalam tawuran.
"Tersangka yang sudah kami amankan ada 4 orang, HB warga Gang Buntu yang didakwa pembunuhan, JP, ES. Kemudian satu lagi yang kami jerat dengan pasal penganiayaan berat adalah IK warga dari Gang BS," kata Budhi.
IK, pelaku pembacokan MRF diamankan di rumahnya di Gang BS pada Sabtu minggu lalu.
HB alias MC dan JP pelaku pengeroyokan yang menewaskan MRN ditangkap di daerah Brebes, Jawa Tengah pada Senin (20/7/2020).
Sedangkan ES pelaku penyerangan dari Gang Buntu ditangkap di rumahnga yang berada di kawasan Gang Buntu pada Selasa (21/7/2020).
Setelah menangkap empat pelaku, polisi masih mengejar tiga pelaku lainnya yang terlibat tawuran. Polisi pun sudah mengantongi identitas pelaku.
Kepada empat tersangka, polisi menjerat pasal yang berbeda.
IK dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun, HB dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Untuk JP dan ES dijerat pasal 358 KUHP dengan ancaman 4 tahun.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah alat bukti.
Di antaranya dua bilah senjata tajam jenis parang dan celurit serta tiga helm milik pelaku tawuran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.