Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Ponsel dengan Modus Pura-pura Mengamen, Eks Napi Asimilasi Ditangkap Polisi

Kompas.com - 25/07/2020, 20:07 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap HL (23), pencuri ponsel dengan modus pura-pura menjadi pengamen di warung bakso di Jalan Mawar Luar, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

"Pelaku mencuri atau mengambil HP milik orang lain yang mana pada saat itu HL pura-pura mengamen setiap ada barang-barang milik korban yang lengah langsung diambil," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo di Polsek Koja, Jakarta Utara, Sabtu (25/7/2020).

Baca juga: Detik-detik Pencuri Bantai 9 Kerbau yang Bikin Pemiliknya Menangis

Kronologi kejadiannya, saat itu korban berinisial S sedang makan di warung bakso.

Ponsel milik korban sedang diisi daya. Bersamaan dengan itu, HL masuk untuk mengamen.

Melihat suasana yang sepi, HL mencoba mengambil ponsel korban. Namun, aksi HL dipergoki langsung oleh S.

HS pun mencoba melarikan diri. Warga sekitar yang tahu kejadian tersebut ikut mengejar HL.

Saat dikejar, HL sempat membuang ponsel milik korban ke kolong mobil guna menghilangkan bukti.

Namun, ponsel yang dibuang itu berhasil ditemukan warga. HL kemudian dibawa ke kantor polisi.

Mantan narapidana

Sementara itu, polisi menyebut HL merupakan narapidana kasus pencurian dan kekerasan yang baru saja mendapat asimilasi dari pemerintah.

"Pelaku ini adalah sebagai pelaku yang sebelumnya kasus 365 atau kasus pencurian dengan kekerasan. Pelaku HL menerima asimilasi yang mana dia keluar tanggal 16 April 2020," ujar Cahyo.

Baca juga: Keluar Penjara karena Asimilasi, Remaja di Mataram Malah Jadi Bos Komplotan Curanmor

"Namun, setelah dia keluar bukannya dia memperbaiki diri ya beradaptasi dengan lingkungan kembali, namun malah melakukan tindak kejahatan kembali yaitu dengan cara mencuri atau mengambil HP milik orang lain," ucap Cahyo.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu barang bukti berupa sebuah ponsel merek Oppo berwarna emas.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS Juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang untuk Makan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com