DEPOK, KOMPAS.com - Kabar gembira bagi para calon pengantin di Kota Depok, Jawa Barat. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menyampaikan, Wali Kota Depok Mohammad Idris telah memberikan izin untuk diadakannya pesta pernikahan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua atas Perwal Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota tersebut berisi pedoman PSBB Proporsional sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Depok.
Baca juga: Pemprov DKI Masih Larang Resepsi Pernikahan karena Rentan Penularan Covid-19
Dinyatakan dalam peraturan itu bahwa pesta khitanan juga telah diperbolehkan dilakukan warga di masa pandemi Covid-19 ini.
Dalam Perwal Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 mengatur kegiatan perayaan khitanan dan perayaan pernikahan yang sudah mulai diizinkan dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan yang dimaksudkan adalah:
a. Tidak boleh ada kontak fisik secara langsung (bersalaman/berpelukan) baik antara penyelenggara, tamu mapun antar tamu yang hadir.
b. Undangan dibatasi paling banyak 50 orang dalam setiap 1 jam atau jika menggunakan tenda terbuka atau luar ruangan diatur 50 persen dari kapasitas dan jika menggunakan gedung/ruang tertutup diatur 30 persen dari kapasitas.
Baca juga: Kapolres Bogor Bantah Jadi Backing Rhoma Irama saat Manggung di Acara Khitanan
c. Tidak diperkenankan jamuan makan secara prasmanan (makanan disiapkan dalam box atau take away).
d. Menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter dan menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan