DEPOK, KOMPAS.com - Kabar gembira bagi para calon pengantin di Kota Depok, Jawa Barat. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menyampaikan, Wali Kota Depok Mohammad Idris telah memberikan izin untuk diadakannya pesta pernikahan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua atas Perwal Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota tersebut berisi pedoman PSBB Proporsional sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Depok.
Baca juga: Pemprov DKI Masih Larang Resepsi Pernikahan karena Rentan Penularan Covid-19
Dinyatakan dalam peraturan itu bahwa pesta khitanan juga telah diperbolehkan dilakukan warga di masa pandemi Covid-19 ini.
Dalam Perwal Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 mengatur kegiatan perayaan khitanan dan perayaan pernikahan yang sudah mulai diizinkan dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan yang dimaksudkan adalah:
a. Tidak boleh ada kontak fisik secara langsung (bersalaman/berpelukan) baik antara penyelenggara, tamu mapun antar tamu yang hadir.
b. Undangan dibatasi paling banyak 50 orang dalam setiap 1 jam atau jika menggunakan tenda terbuka atau luar ruangan diatur 50 persen dari kapasitas dan jika menggunakan gedung/ruang tertutup diatur 30 persen dari kapasitas.
Baca juga: Kapolres Bogor Bantah Jadi Backing Rhoma Irama saat Manggung di Acara Khitanan
c. Tidak diperkenankan jamuan makan secara prasmanan (makanan disiapkan dalam box atau take away).
d. Menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter dan menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
e. Untuk mengakomodasi pekerja seni pada masa Covid-19, kegiatan hiburan yang menyertai perayaan khitanan atau pernikahan diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan norma yang berlaku.
Sementara terkait dibukanya aktifitas hiburan, Wali Kota Depok Mohammad Idris meluruskan kabar tersebut.
Baca juga: Pernikahan Saat Pandemi, Dilarang Bersalaman hingga Tak Boleh Sumbang Lagu Saat Resepsi
"Hiburan yang dimaksud adalah hiburan yang menyertai perayaan khitanan atau pernikahan dan festival seni budaya skala kecil," kata Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2020).
Hal ini, kata Mohammad Idris, dimaksudkan untuk menggairahkan kembali aktifitas para pekerja seni yang dalam beberapa bulan ini tidak beraktifitas.
Jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, Idris yang juga Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok mengaku pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban.
"Mari kita maknai seni budaya secara positif sebagai khasanah kekayaan budaya bangsa, kita dapat memilih dan memilah seni budaya yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku," katanya.
**Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wali Kota Depok Ijinkan Kembali Diadakannya Pesta Pernikahan dan Khitanan Dengan Sejumlah Syarat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.