Meski Abdul merupakan anak pertamanya, Narti mengaku tetap mendukung proses hukum yang menjerat Abdul.
Baca juga: Sempat Sesumbar Tak Takut Polisi, Ayah yang Aniaya Anak Kabur Sebelum Ditangkap
Dia hanya berharap RPP yang merupakan cucu keduanya dapat melanjutkan pendidikan dan memiliki masa depan cerah.
"Dua-duanya harus dipenjara, jangan cuma satu doang. Kasihan cucu saya masih trauma, sering dianiaya. Biar saja dua itu (Abdul dan Rohmah) dipenjara," kata Narti.
Ditemui di kontrakan tempatnya mengalami kekerasan dari orangtuanya, RPP tampak belum bisa tertawa lepas sebagaimana anak umumnya.
RPP tampak murung dan lebih banyak diam, hanya sesekali dia tertawa saat bermain dengan dua keponakannya yang masih berusia balita.
Saat ditanya Linda perihal eksploitasi yang dilakukan Rohmah kepadanya dengan memaksa ikut mengerjakan pekerjaan rumah tangga.
Sambil tertunduk RPP menjawab dia kerap dipaksa bangun pagi hari untuk meringankan pekerjaan Rohmah sebagai asisten rumah tangga.
"Disuruh buang sampah, sampahnya berat," kata RPP sambil tertunduk layaknya orang ketakutan.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan Rohmah dapat dijerat pasal 76B dan 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76B berisi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
Sementara Pasal 76C berisi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak.
Rohmah juga harus dijerat pasal 80 Ayat 4 karena meski berstatus istri siri Abdul tapi tetap merupakan orangtua bagi RPP.
Yakni pasal yang mengatur bahwa hukuman pelaku kekerasan terhadap anak diperberat sepertiga dari pidana bila pelaku merupakan orangtua.
"Ibu tirinya bisa dijerat pasal tersebut juga. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan. Ini untuk memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap anak," kata Sirait.
Nahas RPP mungkin butuh waktu lama untuk pilih dari kekerasan yang dilakukan orangtuanya karena Rohmah belum ditetapkan jadi tersangka.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Imron mengatakan setelah diperiksa sejak Kamis (23/7) hingga kini Rohmah masih berstatus saksi.
"Tetap saksi," kata Imron saat dikonfirmasi.
**Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tak Cuma Dianiaya Ayah, Begini Nasib Pilu Bocah di Duren Sawit Dipaksa Kerja & Ditinggal Jalan-jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.