JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang polisi berinisial RD melaporkan istrinya ke Polres Metro Jakarta Utara dengan tuduhan bahwa si istri telah melakukan kekerasan terhadap dirinya.
Istri RD juga telah lebih dulu mengadukan polisi itu dengan tuduhan yang sama, yaitu melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak dan istrinya.
Hal itu dikemukakan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Santoso, Minggu (26/7/2020).
"Kedua pihak ada (sama-sama) membuat laporan polisi," ujar Budhi.
Baca juga: Viral Dugaan Polisi Lakukan KDRT pada Anak dan Istri di Jakarta Utara
Budhi mengatakan, LF yang merupakan istri RD membuat laporan terkait KDRT yang menimpa dia dan putrinya, yaitu AR, ke Polsek Kelapa Gading. Namun kaporan LF dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara untuk ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Yang pertama istrinya atas nama LF melapor di Polsek Kelapa Gading pada hari Sabtu jam 01.30 WIB," kata Budhi.
Kemudian RD yang merupakan anggota polisi berpangkat komisaris besar (Kombes) juga melaporkan sang istri atas tindakan penganiayaan dan pengeroyok terhadap dirinya.
"Suaminya, atas nama RD melapor ke Polres Jakarta Utara pada hari Sabtu pukul 12.30 WIB," ungkapnya.
Masih menurut Budhi, masing-masing pihak sudah menjalani visum usai membuat laporan polisi.
Budhi mengatakan, saat ini dirinya belum dapat menjelaskan lebih lanjut soal laporan KDRT tersebut dan masih harus melakukan pendalaman. Dia menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu LF yang belum bersedia memberikan keterangan lantaran sedang kurang sehat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan