TANGERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten, Wahidin Halim, kembali memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang (Tangerang Raya) hingga 8 Agustus 2020.
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengatakan, akan mengikuti keputusan Gubernur Banten tersebut dan melaksanakan keputusan perpanjangan PSBB.
"Kami kan ngikutin aturan di atasnya, kami enggak mungkin bikin sendiri, iya kan," kata Arief saat dihubungi, Senin (27/7/2020).
Menurut Arief, masih ada kekhawatiran akan euforia yang berlebih di tengah masyarakat jika status PSBB di Tangerang Raya dicabut.
Baca juga: Alasan PSBB Tangerang Raya Diperpanjang meski Sudah Keluar dari Zona Merah
"Khawatir masyarakat euforia berlebihan," kata dia.
Meski masih berstatus PSBB, Arief mengatakan sudah melonggarkan banyak aktivitas warga di Kota Tangerang, khususnya kegiatan perekonomian.
"Sekarang sih sebenarnya kita sudah ngasih kelonggaran-kelonggaran," ujar dia.
Kelonggaran dalam PSBB tersebut, seiring dengan data pertambahan Covid-19 di Kota Tangerang yang semakin bisa ditekan.
Tercatat pada PSBB periode 12-26 Juli, hanya ada 17 kasus baru di Kota Tangerang dan 30 pasien dinyatakan sembuh.
"Hampir semuanya sudah dibuka (dilonggarkan) kecuali sekolah yang belum kan," kata dia.
Data teranyar, kasus Covid-19 di Kota Tangerang tercata 550 kasus yang terkonfirmasi positif dengan rincian 33 kasus meninggal duna, 462 dinyatakan sembuh dan 55 pasien masih dalam perawatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.