JAKARTA, KOMPAS.com - PT Linktone Indonesia (Okezone.com) menutup aktivitas perkantoran selama tiga hari sejak 24 hingga 26 Juli setelah seorang karyawannya dinyatakan positif Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, karyawan berinisial AS itu bekerja di lantai 12 gedung MNC group.
AS mengetahui dirinya terpapar Covid-19 setelah menjalani pemeriksaan Covid-19 menggunakan metode swab di salah satu rumah sakit di Pluit, Jakarta Utara.
Baca juga: Seorang Karyawan Okezone Dinyatakan Positif Covid-19
"Nah terkait masalah Okezone-nya sendiri di lantai tersebut (lantai 12), memang dilakukan penghentian operasi sejak jumat (24/7/2020) itu juga. Jadi, kalau hari itu pas sudah tiga hari (sejak) Jumat, Sabtu, Minggu," kata Andri saat dihubungi, Senin (27/7/2020).
Selama menghentikan sementara aktivitas perkantoran, manajemen Okezone melakukan penyemprotan di area gedung dan pemeriksaan Covid-19 dengan metode rapid test terhadap karyawannya.
Apabila hasil tes cepat itu menunjukkan reaktif Covid-19, maka karyawan bersangkutan harus melakukan tes usap di rumah sakit.
Kini, lanjut Andri, Okezone telah beroperasi kembali dengan menetapkan protokol kesehatan Covid-19, yakni membatasi jumlah karyawan agar tak melebihi kapasitas 50 persen.
Baca juga: AJI: Perusahaan Media Wajib Jamin Kesehatan dan Keselamatan Jurnalis di Masa Pandemi
"Iya (Okezone sudah aktif lagi), cuma tidak sepenuhnya (karyawan masuk), sudah di bawah 50 persen," ungkap Andri.
Sebelumnya diberitakan, AS diduga terpapar Covid-19 saat bepergian ke Bandung pada 18 dan 19 Juli 2020. Padahal kondisi AS dipastikan sehat saat bekerja pada 17 Juli 2020.
Meskipun demikian, pihak Disnaker DKI tak mengetahui alasan detail AS melakukan perjalanan ke Bandung. Setelah dinyatakan positif Covid-19, kini AS telah diisolasi di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Utara.
Sebelumnya, tiga karyawan Kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) juga dinyatakan positif Covid-19 karena diduga terpapar virus di lingkungan rumahnya. Ketiganya masing-masing berasal dari bagian RRI Jakarta, Direktorat Teknologi dan Media Baru, dan Siaran Luar Negeri (SLN).
Baca juga: Karyawan RRI yang Positif Covid-19 Diduga Terpapar dari Lingkungan Rumah
Akibatnya, kantor LPP RRI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat menerapkan kebijakan lockdown atau penutupan sementara selama 14 hari terhitung mulai 22 Juli hingga 4 Agustus 2020.
Pihak RRI kemudian meminta seluruh karyawan RRI bekerja di rumah atau work from home (WFH) selama kebijakan lockdown itu diterapkan. Meskipun demikian, kebijakan lockdown tidak akan menghentikan kegiatan siaran RRI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.