Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihukum Satpol PP, Bocah: Saya Mau Main Layangan, tapi Lupa Pakai Masker

Kompas.com - 27/07/2020, 18:45 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga masih kedapatan tidak mengenakan masker pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jalan Pademangan Raya, Pademangan Timur, Jakarta Utara pada Senin (27/7/2020).

Mulai dari bocah hingga orang dewasa terlihat tidak mengenakan masker saat berjalan kaki dan mengendarai motor.

Adam dan ketiga temannya pun demikian. Adam berencana bermain layang-layang di tanah lapang sekitar Pademangan Timur.

Namun, apes, petugas Satpol PP langsung mencegatnya dan memberikan sanksi kepada Adam. Bocah 14 tahun itu langsung mengungkap alasannya tak mengenakan masker.

Baca juga: Satpol PP Tindak Pesepeda Tanpa Masker di Area Bundaran HI

"Saya mau main layangan, ini sudah beli layangan dan benangnya. Tapi lupa pakai masker," kata Adam.

Adam langsung diberi sanksi sosial dengan menyapu sekitar wilayah Jalan Pademangan Raya.

Selain Adam, ada juga Idris yang hendak pergi memancing.

Idris salah satu warga Pademangan yang terjaring razia masker di Jalan Pademangan Raya, Jakarta Utara, Senin (27/7/2020).KOMPAS.com/BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR Idris salah satu warga Pademangan yang terjaring razia masker di Jalan Pademangan Raya, Jakarta Utara, Senin (27/7/2020).

Petugas Satpol PP terpaksa memberi sanksi kepada Idris karena tidak menggunakan masker. Sama seperti Adam, Idris diminta menyapu jalanan.

Rendahnya kesadaran masyarakat

Kasatpol Pademangan Sukimin menyatakan, kesadaran masyarakat di wilayah Pademangan masih rendah dan belum bisa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik.

"Masyarakat rata-rata atau sebagian tidak patuh terhadap protokol kesehatan, tidak gunakan masker. Di sini kami menindak masyarakat yang tidak pakai masker sesuai Pergub 51," kata Sukimin.

Mereka yang melanggar rata-rata diberi sanksi sosial dengan menyapu, tetapi ada juga yang membayar denda sebesar Rp 250.000.

Baca juga: Denda Pelanggar Selama PSBB Transisi, Satpol PP Setor Rp 1,1 Miliar ke Kas DKI

Sepanjang hari ini, Sukimin mengaku sudah menindak sebanyak 58 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Untuk pelanggar sekitar kurang lebih 58 orang, penindakan kita tadi pagi 2 jam, sore 2 sampai 3 jam," kata Sukimin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com