JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menghentikan penyidikan kasus yang menjerat mantan atlet nasional Maria Lawalata terkait dugaan penggelapan uang ratusan juta rupiah.
Penghentian penyidikan dilakukan setelah tercapai kesepakatan damai antara Maria dengan pelapor.
Maria Lawalata merupakan atlet peraih medali emas dari cabang atletik pada SEA Games Filipina 1991.
Penjelasan kasus tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi S saat jumpa pers di Polres Metro Jakut, Koja, Senin (27/7/2020).
Budhi menjelaskan, awal mula kasus ini saat Maria dan BI (pelapor) ingin membuka sekolah sepak bola (SSB) pada 2016.
Karena tidak memiliki uang yang cukup, Maria bekerja sama dengan BI dan disepakati sejumlah uang untuk menyewa lapangan sepak bola.
"Karena beliau tidak memiliki dana, beliau bekerja sama dengan korban namanya pak BI. Kemudian sudah disepakati sejumlah uang di mana uang ini dipergunakan untuk penyewaan lapangan di beberapa lokasi yang kaitannya dengan SSB tersebut," ucap Budhi.
Seiring berjalannya waktu, tidak ada tanda-tanda pembuatan SSB yang dijanjikan oleh Maria. Akhirnya BI merasa ditipu dan melaporkan Maria ke polisi.
"Setelah uang diberikan kemudian sampai dengan waktu yang berjalan itu ternyata SSB tidak ada. Artinya ibu ini tidak menyewakan uang yang disampaikan oleh korban itu untuk menyewa lapangan sepak bola, atas dasar tersebut korban merasa menjadi korban penipuan," ujar Budhi.
Ia mengatakan, awalnya pihaknya berupaya melakukan mediasi antara Maria dan BI. Namun, proses mediasi tidak berjalan mulus.
Polisi kemudian menetapkan Maria sebagai tersangka pada Januari 2019.
"Setelah kami menerima laporan 2017, proses bergulir lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan pada Januari 2019 kami menetapkan ibu Maria sebagai tersangka," ucap Budhi.
Proses hukum berlanjut. Maria mangkir dalam tiga kali panggilan penyidik. Akhirnya, polisi menangkap dan menahan Maria.
"Kami temukan bu Maria pada akhirnya sekitar bulan Juni 2020. Ibu Maria kami bawa ke Polres kemudian kami proses, kami lakukan penahanan," ucapnya.
Berkas perkara lengkap
Budhi menambahkan, proses penyidikan kasus Maria sudah rampung alias P21. Polisi tinggal menyerahkan berkas perkara, tersangka, berikut barang bukti ke kejaksaan untuk disidangkan.
"Pada proses yang kami lakukan terus terang berkas sudah berjalan dan saat ini berkas sudah kami kirimkan tahap pertama ke pihak kejaksaan. Bahkan pihak kejaksaan sependapat dengan penyidik menganggap berkas yang kami kirim lengkap P21 tinggal tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Budhi.
Namun, mengingat jasa Maria yang sempat mengharumkan nama Indonesia dengan perolehan medali emas pada SEA Games 1991, proses mediasi kembali dilanjutkan.
Kali ini mediasi didampingi pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Kami coba mempertemukan ibu Maria dengan pihak korban dan alhamdulilah terjadi kesepakatan damai antara ibu Maria dengan korban bapak BI tersebut," ujar Budhi.
Setelah berujung damai, BI mencabut laporan polisi terhadap Maria di Polres Metro Jakut.
"Kemudian bapak BI karena hak atau pun kerugian sudah dikembalikan oleh bu Maria, beliau juga mencabut laporan kepada kami," kata Budhi.
Setelah perdamaian tersebut, polisi membebaskan Maria.
"Tentunya saat ini bu Maria status penangguhan penahanan, artinya tidak dilakukan penahanan oleh kami," ujar Budhi.
Sementara itu, Maria Lawalata mengucapkan terima kasih kepada polisi yang mediasi mediasi dalam kasus tersebut.
Maria juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua masyarakat atas kasus yang menimpa dirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.