Adi mengatakan, uang hasil kejahatan kemudian digunakan untuk membeli pil tramadol dan eksimer.
Kasus tersebut, kata Adi, harus menjadi perhatian orangtua agar selalu menjaga anaknya dari kejahatan obat-obatan terlarang.
"Biasanya kalau sulit mendapatkan narkoba (atau obat terlarang), kejahatan ini menjadi jalan pintasnya," kata Adi.
Menurut Adi Ferdian, AS menakuti korbannya dengan cara mengalungkan cerurit ke leher korban.
"AS yang menjadi otak pembegalan langsung mengalungkan cerurit di leher korban sehingga korban langsung menyerahkan sepeda motornya," ujar dia.
Setelah mereka ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa tiga sepeda motor dan dua senjata tajam berbentuk pedang dan celurit.
Keempat tersangka yang ditangkap kini dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.