TANGERANG, KOMPAS.com - Dini hari pada 1 Juli 2020, kelompok begal melakukan aksinya di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Kelompok tersebut mengancam korban dengan senjata tajam berupa cerurit dan pedang.
Sejumlah anggota kelompok itu kemudian ditangkap polisi. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, penangkapan bermula dari laporan korban berinisial MA yang ditodong kawanan begal itu saat pulang kerja dari Bandara Soekarno-Hatta.
"Korban dibegal di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 02.15 WIB, 1 Juli lalu," kata Adi dalam konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/7/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Begal yang Berkeliaran di Bandara Soekarno-Hatta
Atas kejadian tersebut, korban melapor dan ditindaklanjuti polisi. Polisi kemudian menangkap empat dari enam tersangka pelaku pembegalan itu, yaitu AS, B, R dan D. Dua tersangka lain masih diburu polisi.
Dua tersangka lainnya dan satu penadah barang hasil pembegalan masih dalam pengejaran polisi.
Setelah penangkapan tersebut, muncul beragam fakta unik terkait kasus pembegalan tersebut.
Adi Ferdian Saputra mengatakan, otak di balik kasus pembegalan di Bandara Soekarno-Hatta baru berusia 14 tahun berinisial AS.
"Otak daripada pelaku ini tidak kami tampilkan karena yang bersangkutan masih di bawah umur, 14 tahun dan remaja yang putus sekolah," kata dia.
AS yang masih 14 tahun itu mengajak tersangka pelaku lainnya. Dia menantang para tersangka lain yang berusia jauh di atas mereka untuk melakukan pembegalan.
"Dia bilang 'Begal yuk, kalau enggak begal cabut nih,' mengajak rekannya yang sudah dewasa," ujar Adi.
Baca juga: Uang Hasil Pembegalan Motor di Bandara Soekarno-Hatta Digunakan Beli Obat Keras
AS mengajak lima tersangka lainnya yaitu B (19), R (20), D (20), R dan A.
"Pelaku yang berusia 14 tahun dan dalam hukum masih di bawah umur kita perlakukan secara khusus," kata Adi.
Adi Ferdian mengatakan, AS melakuan pembegalan karena ingin membeli pil eksimer.
"Akibat (ingin membeli) obat keras dan eximer," kata Adi.
Mereka menjual sepeda motor hasil kejahatan hanya seharaga Rp 1 juta.
Adi mengatakan, uang hasil kejahatan kemudian digunakan untuk membeli pil tramadol dan eksimer.
Kasus tersebut, kata Adi, harus menjadi perhatian orangtua agar selalu menjaga anaknya dari kejahatan obat-obatan terlarang.
"Biasanya kalau sulit mendapatkan narkoba (atau obat terlarang), kejahatan ini menjadi jalan pintasnya," kata Adi.
Menurut Adi Ferdian, AS menakuti korbannya dengan cara mengalungkan cerurit ke leher korban.
"AS yang menjadi otak pembegalan langsung mengalungkan cerurit di leher korban sehingga korban langsung menyerahkan sepeda motornya," ujar dia.
Setelah mereka ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa tiga sepeda motor dan dua senjata tajam berbentuk pedang dan celurit.
Keempat tersangka yang ditangkap kini dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.