Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membandingkan Tren Penambahan Kasus Positif Covid-19 sejak PSBB hingga PSBB Transisi

Kompas.com - 28/07/2020, 15:18 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) selama dua periode dan PSBB transisi untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Namun, kenyataannya kasus positif Covid-19 terus meningkat hingga 27 Juli 2020 kemarin.

Bahkan, beberapa kali tercatat lonjakan penambahan pasien positif Covid-19, terbaru dengan angka 473 pasien positif pada 27 Juli. Angka tersebut merupakan penambahan tertinggi sejak penerapan PSBB di Ibu Kota.

Baca juga: UPDATE 27 Juli: Melonjak Lagi, Kasus Covid-19 di DKI Bertambah 473 Pasien

Kompas.com telah merangkum tren peningkatan kasus positif Covid-19 di Jakarta sejak hari pertama penerapan PSBB pada 10 April hingga perpanjangan PSBB transisi fase pertama.

PSBB periode pertama, 10 April-23 April

PSBB periode pertama diterapkan selama dua pekan, sejak 10 April hingga 23 April 2020. Kala itu, Gubernur DKI Jakarta membatasi aktivitas warga dan jumlah angkut alat transportasi.

Perkantoran pun diwajibkan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home. Satpol PP dan jajaran Dinas Perhubungan DKI juga merazia dan mengenakan sanksi terhadap warga yang belum menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Berikut tren harian penambahan kasus positif Covid-19 selama PSBB periode pertama:

• 10 April: 1.810 kasus

• 11 April: bertambah 93 menjadi 1.903 kasus

• 12 April: bertambah 179 menjadi 2.082 kasus

• 13 April: bertambah 160 menjadi 2.242 kasus

• 14 April: bertambah 107 menjadi 2.349 kasus

• 15 April: bertambah 98 menjadi 2.447 kasus

• 16 April: bertambah 223 menjadi 2.670 kasus

• 17 April: bertambah 153 menjadi 2.823 kasus

• 18 April: bertambah 79 menjadi 2.902 kasus

• 19 April: bertambah 131 menjadi 3.033 kasus

• 20 April: bertambah 79 menjadi 3.112 kasus

• 21 April: bertambah 167 menjadi 3.279 kasus

• 22 April: bertambah 120 menjadi 3.399 kasus

• 23 April: bertambah 107 menjadi 3.506 kasus

PSBB periode kedua, 24 April sampai 21 Mei 2020

Anies kemudian memperpanjang masa PSBB selama empat pekan karena menilai kebijakan tersebut belum optimal menekan angka kenaikan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

PSBB periode kedua diterapkan mulai 24 April sampai 21 Mei 2020. Meskipun demikian, dalam dua periode penerapan PSBB, kata Anies, Jakarta mulai bisa mengendalikan pergerakan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Hal itu dilihat dari tingkat penularan atau reproduction number Covid-19 di Jakarta.

Pada Maret 2020, reproduction number Covid-19 di Jakarta, yakni 4. Artinya, 1 orang bisa menularkan Covid-19 kepada 4 orang.

Namun, sejak pertengahan April sampai 19 Mei lalu, reproduction number Covid-19 di Ibu Kota berhasil turun di angka sekitar 1.

Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 RI Dekati 100.000, Jakarta Masih Catat Penambahan Tertinggi

Berbanding terbalik dengan reproduction number Covid-19, Anies menyatakan kasus harian Covid-19 kembali naik pada Mei. Padahal, kasus harian Covid-19 itu sempat menurun.

Laporan kasus harian terus menurun sejak 22 April sampai 26 April 2020. Namun, sejak 27 April, grafik kasus harian Covid-19 kembali naik dan terus berfluktuasi hingga akhir masa PSBB periode kedua.

Pada masa PSBB, Pemprov DKI juga menerapkan larangan mudik. Bahkan, Dishub DKI mewajibkan warga memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) apabila ingin keluar atau masuk wilayah Jakarta.

Kebijakan tersebut diterapkan guna membatasi pergerakan warga luar Jakarta yang ingin masuk wilayah Ibu Kota dan menjadi carrier Covid-19.

Kendati demikian, sejumlah kebijakan Pemprov DKI belum dapat menurunkan kasus positif Covid-19 di Jakarta. Berikut rekapitulasi tren harian penambahan kasus positif Covid-19 selama PSBB periode kedua:

• 24 April: bertambah 99 menjadi 3.605 kasus

• 25 April: bertambah 76 pasien jadi 3.681 kasus

• 26 April: bertambah 65 menjadi 3.746 kasus

• 27 April: bertambah 86 menjadi 3.832 kasus

• 28 April: bertambah 118 menjadi 3.950 kasus

• 29 April: bertambah 83 menjadi 4.033 kasus

• 30 April: bertambah 105 menjadi 4.138 kasus

• 1 Mei: bertambah 145 menjadi 4.283 kasus

• 2 Mei: bertambah 72 menjadi 4.355 kasus

• 3 Mei: bertambah 62 menjadi 4.417 kasus

• 4 Mei: bertambah 55 menjadi 4.472 kasus

• 5 Mei: bertambah 169 menjadi 4.641 kasus

• 6 Mei: bertambah 68 menjadi 4.709 kasus

• 7 Mei: bertambah 66 menjadi 4.775 kasus

• 8 Mei: bertambah 126 menjadi 4.901 kasus

• 9 Mei: bertambah 57 menjadi 4.958 kasus

• 10 Mei: bertambah 182 menjadi 5.140 kasus

• 11 Mei: Bertambah 55 menjadi 5.195 kasus

• 12 Mei: bertambah 108 menjadi 5.303 kasus

• 13 Mei: bertambah 134 menjadi 5.437 kasus

• 14 Mei: bertambah 180 menjadi 5.617 kasus

• 15 Mei: bertambah 62 menjadi 5.679 kasus

• 16 Mei: bertambah 116 menjadi 5.795 kasus

• 17 Mei: bertambah 127 menjadi 5.922 kasus

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com