Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Pamulang

Kompas.com - 28/07/2020, 18:12 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi bakal periksa kejiwaan A (40), suami yang aniaya istrinya hingga tewas di kawasan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

"Tersangka ini akan kami lakukan pemeriksaan secara medis di Polda Metro Jaya. Apakah ada gangguan jiwa atau enggak," ujar Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).

Menurut dia, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah ada gangguan kejiwaan yang menyebabkan tersangka tega menganiaya istrinya hingga tewas.

Baca juga: Seorang Suami di Pamulang Aniaya Istri hingga Tewas

"Belum dapat dipastikan kondisi psikologisnya. Nanti ahli yang akan menerangkan nanti," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).

Saat ini, lanjut dia, Polsek Pamulang sudah berkoordinasi dengan Biddokkes Polda Metro Jaya untuk memeriksa psikologis tersangka.

Namun, Supiyanto belum dapat memastikan kapan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaksanaan akan dilakukan.

"Kami sudah bersurat ke (Bidang) Dokter Kesehatan dari Polda Metro Jaya," kata dia.

Baca juga: Polisi: Suami di Pamulang Aniaya Istri hingga Tewas karena Masalah Uang Kembalian

Sebelumnya, Tayibbah tewas pada Minggu (26/7/2020) dengan luka lebam di sekujur tubuhnya.

Polisi mendatangi kontrakan korban di kawasan Jalan Kubis 1, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan setelah mendapat laporan warga.

Warga melaporkan kasus itu lantaran melihat sejumlah luka lebam di tubuh korban yang sudah tidak sadarkan diri di dekat A.

"Warga lihat ada lukanya dan langsung telepon polisi," kata Supiyanto kemarin.

Baca juga: Wanita yang Dianiaya Suaminya hingga Tewas di Pamulang Baru Sebulan Menikah

Berdasarkan pemeriksaan sementara polisi, di bagian wajah, perut, paha, dan tangan kanan korban terdapat luka memar dan lebam.

"Tidak ada luka tusukan dan senjata tajam. Semuanya luka memar," ungkapnya.

Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diotopsi.

Sementara tersangka dibawa Polisi ke Polsek Pamulang untuk diperiksa dan disidik lebih lanjut.

Supiyanto menyebutkan bahwa A telah mengakui perbuatannya. A memukul istrinya hingga tewas.

"Mengaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong, saat ini masih kami dalami," kata Supiyanto.

A diancam dengan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2001 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com