JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spritual DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, masjid-masjid yang tidak berada di jalur merah bisa menggelar shalat Idul Adha.
Zona merah tersebut adalah 33 RW yang masuk dalam Wilayah Pengendalian Ketat (WPK).
Masjid-masjid yang tidak berada di jalur merah bisa menggelar shalat Idul Adha asalkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Yang penting protokol kesehatan ketat dilakukan. Jadi benar-benar jangan sampai kemudian mereka tidak melakukan physical distancing kemudian berkerumun, bergerombol, kemudian habis shalat salaman, kan biasanya gitu. Terus cipika cipiki," kata Hendra saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
Baca juga: UPDATE 28 Juli Jakarta: Tambah 412 Kasus Covid-19
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga pengurus wilayah untuk memantau penerapan protokol kesehatan.
"Terutama lurah lah karena masing-masing masjid di kelurahan itu sudah berkoordinasi dengan seluruh DMI pengurus masjid untuk menetapkan protokol," jelasnya.
Baca juga: Warga di 33 RW Zona Merah Covid-19 di Jakarta Diminta Shalat Idul Adha di Rumah
Adapun 33 RW zona merah yang disarankan agar warga shalat di rumah adalah sebagai berikut:
Jakarta Pusat
- RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat
- RW 004, Kelurahan Cempaka Putih Timur
- RW 007, Kelurahan Cideng
- RW 001, Kelurahan Galur
- RW 002, Kelurahan Gelora
- RW 008, Kelurahan Harapan Mulia
- RW 001, Kelurahan Johar Baru
- RW 006, Kelurahan Kampung Rawa
- RW 006, Kelurahan Kebon Kacang
- RW 005, Kelurahan Kramat
- RW 010, Kelurahan Menteng
- RW 008, Kelurahan Rawasari
Jakarta Timur
- RW 004, Kelurahan Jati
- RW 005, Kelurahan Jati
- RW 003, Kelurahan Kebon Manggis
- RW 007, Kelurahan Palmeriam
Jakarta Barat
- RW 005, Kelurahan Kota Bambu Selatan
- RW 008, Kelurahan Maphar
- RW 009, Kelurahan Maphar
Jakarta Utara
- RW 003, Kelurahan Lagoa
- RW 010, Kelurahan Pademangan Barat
- RW 012, Kelurahan Pademangan Barat
- RW 001, Kelurahan Pegangsaan Dua
- RW 020, Kelurahan Pegangsaan Dua
- RW 015, Kelurahan Tanjung Priok
Jakarta Selatan:
- RW 004, Kelurahan Kalibata
- RW 004, Kelurahan Pancoran
Kepulauan Seribu
- RW 004, Kelurahan Pulau Pari
- RW 001, Kelurahan Pulau Tidung
- RW 003, Kelurahan Pulau Tidung
- RW 004, Kelurahan Pulau Tidung
- RW 005, Kelurahan Pulau Tidung
- RW 001, Kelurahan Pulau Untung Jawa
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.