JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha ponsel Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan barang ilegal.
Sebanyak 190 ponsel yang diduga ilegal disita sebagai barang bukti.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Ricky M Hanafie mengatakan, penyitaan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.
"Iya sejak 2017, penyidikan memang berawal dari laporan masyarakat," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).
Baca juga: Putra Siregar Jadi Tersangka Penjualan Barang Ilegal, 190 Handphone Disita
Sebanyak 190 ponsel itu disita dari toko milik Putra Siregar di kawasan Jalan Raya Condet, Jakarta Timur.
"Barang-barang ilegal itu dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanan," Jelas Ricky.
Setelah itu, tahun 2019, pihaknya melakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Penyerahan kedua dilakukan pada Senin (27/7/2020) ke Kejaksaan Negeri. Proses selanjutnya akan ditangani kejaksaan hingga proses pengadilan.
Baca juga: Ratusan Ponsel Ilegal Disita Bea Cukai, PS Store Masih Beroperasi
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar.
Dalam informasi yang disampaikan akun Instagram Bea Cukai Jakarta, @bcakanwiljakarta, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp 61.300.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.