JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan pengawasan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap perkantoran di Jakarta sangat minim.
Menurut Gembong, Pemprov DKI hanya mengeluarkan aturan bagi perkantoran seperti hanya diperbolehkan bekerja sebanyak 50 persen orang dari kantor, hingga sif harus dibagi tiga waktu.
Namun, hal itu nyatanya tak dibarengi dengan pengawasan yang maksimal oleh Pemprov DKI.
"Kuncinya di pengawasan, jadi selalu saya katakan kuncinya ada di pengawasan, kebijakan yang dikeluarkan itu jangan hanya melempar. Tapi membutuhkan pengawasan yang ketat, kuncinya di sana, Dinas Ketanagakerjaan bisa lakukan pengawasan secara intens, klaster perkantoran bisa diperkecil," ucap Gembong saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).
Baca juga: 440 Karyawan di 68 Perkantoran Jakarta Terpapar Covid-19
Bahkan, ia berpendapat bila pengawasan di perkantoran dan perusahaan nyaris tidak ada.
Gembong bilang, Pemprov DKI baru bergerak bila ada kasus yang sudah positif seperti yang sebelumnya terjadi di pasar tradisional.
"Nyaris tidak ada (pengawasan). Jadi begitu sudah ramai baru muncul, contoh klaster di pasar tradisional, begitu sudah baru perangkat Pemprov diturunkan ke pasar, lah ini jangan-jangan seperti itu juga," kata dia.
Ia pun menyarankan Pemprov DKI agar mulai memperketat pengawasan sebelum semakin banyak klaster Covid-19 di perkantoran di Ibu Kota.
Baca juga: PT Antam Bantah Ada Karyawan Positif Covid-19, Ini Tanggapan Dinkes DKI
"Harusnya sejak dini, begitu kebijakan dikeluarkan agar bisa efektif bagaimana caranya, caranya lakukan pengawasan dan pengontrolan di lapangan," tutur dia.
Diketahui, beberapa waktu terakhir bermunculan kasus positif Covid-19 di perkantoran.
Paling terbaru, seorang karyawan Okezone dinyatakan positif Covid-19.
Untuk diketahui Okezone merupakan perusahaan portal media online di bawah naungan MNC Group.
"Jadi begini kemarin kita sudah lakukan sidak terhadap MNC, memang diketemukan pekerja, ada memang satu karyawan yang terkena (Covid-19) namanya AS, itu di lantai 12," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Senin (27/7/2020).
Baca juga: 18 Kantor Kementerian dan 6 BUMN di Jakarta Terpapar Covid-19
Andri menjelaskan, AS diduga terpapar Covid-19 saat bepergian ke Bandung pada 18 dan 19 Juli. Padahal kondisi AS dipastikan sehat saat bekerja pada 17 Juli.
Kini, AS telah diisolasi di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Utara.
Sebelum Okezone, tiga karyawan Kantor Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) juga dinyatakan positif Covid-19 karena diduga terpapar virus di lingkungan rumahnya.
Ketiganya masing-masing berasal dari bagian RRI Jakarta, Direktorat Teknologi dan Media Baru, dan Siaran Luar Negeri (SLN).
Akibatnya, kantor LPP RRI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat menerapkan kebijakan lockdown atau penutupan sementara selama 14 hari terhitung mulai 22 Juli hingga 4 Agustus 2020.
Pihak RRI kemudian meminta seluruh karyawan RRI bekerja di rumah atau work from home (WFH) selama kebijakan lockdown diterapkan. Meskipun demikian, kebijakan lockdown tidak akan menghentikan kegiatan siaran RRI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.