Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kasus Penjualan Ponsel Ilegal oleh Bos PS Store yang Makan Waktu 3 Tahun

Kompas.com - 29/07/2020, 09:25 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Putra Siregar kini sedang jadi perbincangan publik. Pengusaha sekaligus Youtuber ini jadi bahan perbincangan publik bukan karena prestasinya, melainkan karena kasus yang menjeratnya.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bea Cukai lantaran diduga menjual barang-barang, dalam hal ini telepon genggam ilegal kepada masyarakat.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).

Hanif menjelaskan duduk perkara kasus yang melibatkan pengusaha asal Batam ini. Semua berawal dari laporan masyarakat yang diterima Bea Cukai tahun 2017.

Baca juga: Ratusan Ponsel Ilegal Disita Bea Cukai, PS Store Masih Beroperasi

Kala itu, pihaknya dapat informasi kalau barang yang dijual Putra Siregar di toko PS Store, Jalan Raya Condet, Jakarta Timur ilegal.

Setelah melalui proses penyidikan, Putra Siregar pun ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan.

Sebanyak 190 handphone yang diduga ilegal pun disita Bea Cukai dari tokonya.

"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," Jelas Ricky.

Dia hanya menyerahkan asetnya sebagai jaminan pemilihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bea Cukai pun menyerahkan berkas tahap pertama pada tahun 2019.

Baca juga: 190 Ponsel Milik Bos PS Store, Putra Siregar, Sudah Disita sejak 2017

"Tahun 2019 proses penyidikan kita dianggap oleh Kejaksaan sudah lengkap. Di situ penyerahan tahap pertama," kata dia.

Penyerahan tahap kedua pun terjadi pada Senin, 27 Juli 2020 lalu. Dalam penyerahan tahap kedua, Bea Cukai menyerahkan tersangka dan kelengkapan berkas lain untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jika dihitung, total waktu penanganan kasus ini hingga sampai ke tahap II kejaksaan memakan waktu tiga tahun.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan, pihak Bea Cukai belum bisa menjelaskan dari mana asal muasal barang ilegal tersebut.

"Nah nanti itu akan dibuktikan di persidangan," ucap Ricky.

Baca juga: Pemilik PS Store Putra Siregar Jadi Tersangka Penjualan Barang Ilegal, 190 Ponsel Disita

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas tahap kedua.

Kini pihaknya tengah mempersiapkan berkas agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.

"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono saat dikonfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com