Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarkan Ingub, Anies Minta Jajarannya Kembangkan Ekosistem Kesenian di Jakarta

Kompas.com - 29/07/2020, 11:29 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang Penciptaan dan Pengembangan Ekosistem Berkesenian di Provinsi DKI Jakarta. Ingub Nomor 45 tahun 2020 itu diteken oleh Anies pada 17 Juli 2020.

Dalam ingub tersebut Anies menginstruksikan kepada seluruh jajaran dari para asisten sekretaris daerah, wali kota, bupati, badan pengelolaan aset daerah, dinas, camat, lurah, hingga biro kerja sama daerah untuk melaksanakan kegiatan berkesenian di Ibu Kota.

"Mendukung dan melaksanakan kegiatan penciptaan dan pengembangan ekosistem berkesenian di Provinsi DKI Jakarta," tulis Anies dalam Ingubnya seperti dikutip Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Pengawas Kurang, Kadisnaker DKI Meminta Perkantoran di Jakarta Aktif Laporkan Kasus Covid-19

Para asisten kepala daerah diminta untuk mengawasi dan mengevaluasi kegiatan penciptaan dan pengembangan ekosistem berkesenian oleh perangkat daerah.

Kepada para wali kota di lima wilayah dan bupati di Kepulauan Seribu, Anies meminta mereka memetakan potensi dan kebutuhan penciptaan dan pembangunan ekosistem berkesenian di wilayah masing-masing.

"Juga memfasilitasi kegiatan pelatihan, pembinaan, dan pengembangan kesenian di wilayah masing-masing," kata Anies.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI, Anies menginstruksikan untuk memetakan aset yang dapat digunakan untuk pembangunan gedung kesenian, baik gedung pertunjukan maupun eksibisi.

Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 di DKI Meningkat Drastis Sepekan Terakhir

"Lalu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI diminta menyediakan media untuk digitalisasi kegiatan kesenian," ungkap Anies.

Kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, dia diminta untuk memasarkan produk kesenian dengan sasaran pengelola tempat hiburan, tempat wisata atau rekreasi, tempat makan, penginapan, dan agen perjalanan.

Selanjutnya, ada enam intruksi ditujukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan di antaranya meningkatkan kegiatan pelatihan, pengembangan, dan pendayagunaan kesenian dan melaksanakan kegiatan festival kesenian; mengelola pusat kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki; serta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana kesenian.

Baca juga: PT Antam Bantah Ada Karyawan Positif Covid-19, Ini Tanggapan Dinkes DKI

Kegiatan kesenian dapat memanfaatkan fasilitas taman yang dikelola Dinas Pertamanan dan Hutan Kota serta gelanggang olahraga di bawah naungan Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman diminta melakukan sosialisasi dan menyediakan fasilitas latihan kesenian di rumah susun," ucap Anies.

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan DKI diinstruksikan meningkatkan wawasan kesenian peserta didik, memberikan apresiasi bagi peserta didik yang berprestasi di bidang kesenian, dan memperbanyak lomba atau kompetisi kesenian.

"Biaya yang diperlukan untuk Instruksi Gubernur ini dibebankan pada APBD melalui dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja atau unit kerja perangkat daerah masing-masing," kata Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com