JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang Penciptaan dan Pengembangan Ekosistem Berkesenian di Provinsi DKI Jakarta. Ingub Nomor 45 tahun 2020 itu diteken oleh Anies pada 17 Juli 2020.
Dalam ingub tersebut Anies menginstruksikan kepada seluruh jajaran dari para asisten sekretaris daerah, wali kota, bupati, badan pengelolaan aset daerah, dinas, camat, lurah, hingga biro kerja sama daerah untuk melaksanakan kegiatan berkesenian di Ibu Kota.
"Mendukung dan melaksanakan kegiatan penciptaan dan pengembangan ekosistem berkesenian di Provinsi DKI Jakarta," tulis Anies dalam Ingubnya seperti dikutip Kompas.com, Rabu (29/7/2020).
Baca juga: Pengawas Kurang, Kadisnaker DKI Meminta Perkantoran di Jakarta Aktif Laporkan Kasus Covid-19
Para asisten kepala daerah diminta untuk mengawasi dan mengevaluasi kegiatan penciptaan dan pengembangan ekosistem berkesenian oleh perangkat daerah.
Kepada para wali kota di lima wilayah dan bupati di Kepulauan Seribu, Anies meminta mereka memetakan potensi dan kebutuhan penciptaan dan pembangunan ekosistem berkesenian di wilayah masing-masing.
"Juga memfasilitasi kegiatan pelatihan, pembinaan, dan pengembangan kesenian di wilayah masing-masing," kata Anies.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI, Anies menginstruksikan untuk memetakan aset yang dapat digunakan untuk pembangunan gedung kesenian, baik gedung pertunjukan maupun eksibisi.
Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 di DKI Meningkat Drastis Sepekan Terakhir
"Lalu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI diminta menyediakan media untuk digitalisasi kegiatan kesenian," ungkap Anies.
Kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, dia diminta untuk memasarkan produk kesenian dengan sasaran pengelola tempat hiburan, tempat wisata atau rekreasi, tempat makan, penginapan, dan agen perjalanan.
Selanjutnya, ada enam intruksi ditujukan kepada Kepala Dinas Kebudayaan di antaranya meningkatkan kegiatan pelatihan, pengembangan, dan pendayagunaan kesenian dan melaksanakan kegiatan festival kesenian; mengelola pusat kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki; serta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana kesenian.
Baca juga: PT Antam Bantah Ada Karyawan Positif Covid-19, Ini Tanggapan Dinkes DKI
Kegiatan kesenian dapat memanfaatkan fasilitas taman yang dikelola Dinas Pertamanan dan Hutan Kota serta gelanggang olahraga di bawah naungan Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman diminta melakukan sosialisasi dan menyediakan fasilitas latihan kesenian di rumah susun," ucap Anies.
Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan DKI diinstruksikan meningkatkan wawasan kesenian peserta didik, memberikan apresiasi bagi peserta didik yang berprestasi di bidang kesenian, dan memperbanyak lomba atau kompetisi kesenian.
"Biaya yang diperlukan untuk Instruksi Gubernur ini dibebankan pada APBD melalui dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja atau unit kerja perangkat daerah masing-masing," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.