JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu dan anak berinisial N (48) dan P (17) yang juga merupakan tersangka penculikan bocah tiga tahun berinisial PR asal Ulujami, Pesanggrahan mengungkapkan alasannya nekat melakukan hal itu.
Alasannya, P yang merupakan anak semata wayang menginginkan adik.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono menyebutkan P tak memiliki saudara kandung karena sudah meninggal.
“Jadi (P) ingin mendapatkan saudara sehingga ada anak dibawa. Sedangkan N karena yang bersangkutan sebagai ibu tidak bisa melahirkan anak lagi, merasa ya sudah ini (PR) kita jadikan anak lagi,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (29/7) siang.
Baca juga: Ibu dan Anak Jadi Tersangka Penculikan Bocah 3 Tahun di Ulujami
Budi mengatakan, motif penculikan PR P ingin memiliki adik.
“Jadi intinya ingin menguasai, ingin menjadikan adik atau menjadikan anak,” ujar Budi.
Saat melakukan penculikan, N dan P sedang berada di rumah neneknya.
P terekam kamera CCTV menculik PR dengan cara menggandeng. N mengetahui penculikan tersebut dan membawa PR pulang ke Tiga Raksa, Banten.
Atas tindakan penculikan anak, Polres Jakarta Selatan menetapkan P (17) dan N (48) sebagai tersangka kasus penculikan PR.
Polisi telah melihat adanya keterlibatan ibu P, N dalam kasus penculikan PR.
“Makanya dua duanya jadi tersangka karena ibunya mengetahui (penculikan),” Budi.
Baca juga: 7 Fakta Dugaan Penculikan Bocah 3 Tahun, Tersangka Pernah Tinggal Dekat Rumah Korban
Budi menyebutkan, N tahu bahwa PR diambil secara paksa oleh P tanpa sepengetahuan ibu korban.
P dan N sama-sama ingin mengambil PR dan dibawa ke rumah. Adapun P dan N pernah tinggal di sekitar rumah PR di Ulujami, Pesanggrahan.
Kedua tersangka disebut mengenal korban.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 328 jo 332 KUHP jo 76 F jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan UU RI Nomor 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak.