JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu dan anak berinisial N (48) dan P (17) yang juga merupakan tersangka penculikan bocah tiga tahun berinisial PR asal Ulujami, Pesanggrahan mengungkapkan alasannya nekat melakukan hal itu.
Alasannya, P yang merupakan anak semata wayang menginginkan adik.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono menyebutkan P tak memiliki saudara kandung karena sudah meninggal.
“Jadi (P) ingin mendapatkan saudara sehingga ada anak dibawa. Sedangkan N karena yang bersangkutan sebagai ibu tidak bisa melahirkan anak lagi, merasa ya sudah ini (PR) kita jadikan anak lagi,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (29/7) siang.
Baca juga: Ibu dan Anak Jadi Tersangka Penculikan Bocah 3 Tahun di Ulujami
Budi mengatakan, motif penculikan PR P ingin memiliki adik.
“Jadi intinya ingin menguasai, ingin menjadikan adik atau menjadikan anak,” ujar Budi.
Saat melakukan penculikan, N dan P sedang berada di rumah neneknya.
P terekam kamera CCTV menculik PR dengan cara menggandeng. N mengetahui penculikan tersebut dan membawa PR pulang ke Tiga Raksa, Banten.
Atas tindakan penculikan anak, Polres Jakarta Selatan menetapkan P (17) dan N (48) sebagai tersangka kasus penculikan PR.
Polisi telah melihat adanya keterlibatan ibu P, N dalam kasus penculikan PR.
“Makanya dua duanya jadi tersangka karena ibunya mengetahui (penculikan),” Budi.
Baca juga: 7 Fakta Dugaan Penculikan Bocah 3 Tahun, Tersangka Pernah Tinggal Dekat Rumah Korban
Budi menyebutkan, N tahu bahwa PR diambil secara paksa oleh P tanpa sepengetahuan ibu korban.
P dan N sama-sama ingin mengambil PR dan dibawa ke rumah. Adapun P dan N pernah tinggal di sekitar rumah PR di Ulujami, Pesanggrahan.
Kedua tersangka disebut mengenal korban.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 328 jo 332 KUHP jo 76 F jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan UU RI Nomor 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, P dan N ditangkap di rumahnya di kawasan Tiga Raksa, Munjul, Tangerang, Banten pada Selasa (28/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Dugaan Penculikan Bocah 3 Tahun, Pelaku Pernah Tinggal Dekat Rumah Korban
P dan ibunya tiba di lobi Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB. P dan ibunya keluar dari mobil bersama PR dan tim gabungan polisi.
Polisi membawa P dan ibunya untuk diperiksa di Polres Jakarta Selatan.
Penculikan PR terjadi di Gang Palem RT014/004 Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (27/07/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.