JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani mengusulkan agar Pemprov DKI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perkantoran dan perusahaan di Jakarta.
Usulan ini tak lepas dari munculnya klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran dalam beberapa waktu terakhir.
Zita khawatir, perkantoran maupun karyawan tak menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan sehingga bakal semakin banyak yang tertular virus dengan nama resmi SARS-CoV-2.
Baca juga: Saat Perkantoran Jadi Klaster Penyebaran Covid-19...
"Lakukan banyak sidak, misalnya perkantoran jadi klaster baru Covid-19, sidak saja, pada pakai masker enggak, saya kira banyak yang santai buka masker dan ngobrol dekat-dekat," ucap Zita saat dihubungi, Rabu (29/7/2020).
Putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menilai bahwa masyarakat saat ini sudah menganggap "kondisi normal" sehingga banyak yang melanggar protokol kesehatan.
"Kalau saya melihat sudah banyak warga DKI mulai bebas. Udah tidak 3M (memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman 1-2 meter, mencuci tangan sesering mungkin) lagi, saya kira perlu pengawasan," kata dia.
Baca juga: Waspadai Klaster Perkantoran, Simak Protokol Kesehatannya...
Zita setuju jika ada perkantoran yang melanggar perotokol kesehatan harus dilakukan penutupan sementara.
"Lihat saja kalau kantor enggak taat protokol tutup saja, jangan mentang-mentang sudah buka, lalu bebas. Penyakit orang Indonesia memang begitu, meremehkan," tuturnya.
Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, rerdapat 440 pegawai terpapar corona dari 68 perkantoran ibu kota.
Baca juga: Bukan Klaster Perkantoran, Ini Penyumbang Tingginya Kasus Covid-19 di DKI Versi Gugus Tugas
Kementerian :132 kasus
1. Kementerian Keuangan: 25 kasus
2. Kemendikbud: 22 kasus
3. Kemenparekraf: 15 kasus
4. Kementerian Kesehatan: 10 kasus
5. Kemenpora : 10 kasus
6. Kementerian ESDM: 9 kasus
7. Litbangkes: 8 kasus kasus
8. Kementerian Pertanian 6 kasus
9. Kementerian Perhubungan: 6 kasus
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 6 kasus
11. Kementerian Luar Negeri: 3 kasus
12. Kemenpan-RB: 3 kasus
13. Kementrian Komunikasi dan Informatika: 3 kasus
14. Kementerian Pertahanan: 2 kasus
15. Kementerian Hukum dan HAM: 1 kasus
16. Kemenristek RI: 1 kasus
17. Kementerian Lingkungan Hidup: 1 kasus
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.