Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Berakhirnya Perpanjangan PSBB Transisi, Covid-19 Mulai Menyebar ke Pasar dan Perkantoran

Kompas.com - 29/07/2020, 15:03 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase pertama akan berakhir per 30 Juli 2020 besok.

Kendati demikian, jumlah kasus positif Covid-19 masih meningkat dan sebarannya mulai masuk ke perkantoran.

Masa PSBB, penyebaran Covid-19 di fasilitas kesehatan

Pada PSBB periode pertama yang diterapkan selama dua pekan sejak 10 April hingga 23 April 2020, sebaran Covid-19 hanya berada di fasilitas kesehatan rumah sakit dan puskesmas. Pasalnya, kala itu, Pemprov DKI Jakarta membatasi aktivitas warga dan perkantoran.

Saat PSBB periode pertama, Pemprov DKI rutin mengumumkan jumlah tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19. Update data terakhir tentang jumlah tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19 disampaikan Pemprov DKI pada 10 April 2020.

Kala itu, dilaporkan 162 tenaga medis DKI Jakarta terpapar Covid-19. Selanjutnya, Pemprov DKI tak pernah mengumumkan jumlah tenaga medis yang terpapar Covid-19 kepada masyarakat.

Baca juga: 4 Tenaga Medis Positif Covid-19 Diduga Tertular Dokter yang Pulang dari Jakarta

Melihat kasus positif Covid-19 yang masih meningkat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa PSBB. Untuk diketahui, PSBB periode kedua diterapkan mulai 24 April sampai 21 Mei 2020.

Pada masa PSBB periode kedua, Pemprov DKI menerapkan larangan mudik. Bahkan, Dishub DKI mewajibkan warga memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) apabila ingin keluar atau masuk wilayah Jakarta.

Kebijakan tersebut diterapkan guna membatasi pergerakan warga luar Jakarta yang ingin masuk wilayah Ibu Kota dan menjadi carrier Covid-19.

Meskipun demikian, masih ada sejumlah pemudik yang kucing-kucingan dengan petugas untuk masuk atau keluar wilayah Jakarta.

Baca juga: Gara-gara Pemudik dari Jakarta, Sebagian RSUD Sumedang Tutup Sementara

Masa PSBB kembali diperpanjang selama 14 hari, mulai 22 Mei sampai 4 Juni 2020 karena angka penambahan kasus positif Covid-19 masih terus fluktuatif. Perpanjangan masa PSBB diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 489 Tahun 2020.

Saat menyampaikan perpanjangan masa PSBB, Anies berharap PSBB periode ketiga merupakan masa yang akan menentukan dan menjadi PSBB terakhir yang diterapkan di Jakarta.

Setelah itu, Jakarta diharapkan bisa memasuki fase new normal, beraktivitas normal dengan tetap meningkatkan kewaspadaan dan menjalankan protokol kesehatan.

"Jakarta akan menambah status PSBB selama 14 hari mulai 22 Mei sampai 4 Juni. Ini akan bisa menjadi PSBB penghabisan jika kita disiplin. Jangan sampai kita harus memperpanjang lagi," kata Anies.

Masuk PSBB transisi, pasar dibuka

Walaupun kasus positif Covid-19 masih terus meningkat, Anies memutuskan Jakarta memasuki masa transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.

Alasannya, kasus harian positif Covid-19 mulai melandai sehingga penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) juga mulai terkendali.

Pada masa PSBB transisi, Pemprov DKI melonggarkan aturan PSBB seperti memperbolehkan aktivitas perkantoran, tak ada pembatasan waktu operasional untuk transportasi umum, warga pun bisa beraktivitas di pasar dengan aturan ganjil genap.

Meskipun demikian, warga tetap diminta menjalankan protokol kesehatan Covid-19 seperti memakai masker, rutin mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Perkantoran juga diminta membatasi jumlah karyawan agar tak melebihi kapasitas 50 persen dari kapasitas gedung.

Baca juga: Satgas Covid-19 Jelaskan Sebab Tingginya Penularan Covid-19 di Perkantoran

Akhirnya, PSBB transisi yang seharusnya berakhir pada 2 Juli 2020 diputuskan diperpanjang selama 14 hari sampai 16 Juli.

Perpanjangan PSBB transisi atau PSBB yang diperlonggar dilakukan setelah Pemprov DKI melihat skor indikator pelonggaran.

Saat menggelar konferensi pers perpanjangan PSBB transisi, Anies mengatakan bahwa skor indikator pelonggaran mempunyai tiga unsur, yakni epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas kesehatan. Jika total skor di atas 70, pelonggaran boleh dilakukan atau diteruskan.

Sementara itu, total skor Jakarta adalah 71. Dengan demikian, sejumlah pelonggaran dapat diteruskan.

PSBB transisi pun kembali diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 17 Juli sampai 30 Juli 2020.

Selama perpanjangan PSBB fase pertama, tempa hiburan belum diizinkan beroperasi. Pemprov DKI juga menghapus operasional pasar secara ganjil genap yang sebelumnya diberlakukan selama PSBB transisi.

Saat PSBB transisi, muncul klaster baru Covid-19 yakni klaster pasar dan perkantoran.

Teranyar per 13 Juli 2020, sebanyak 41 pedagang di Pasar Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dinyatakan terinfeksi SARS-CoV-2 setelah menjalani pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

Temuan kasus di Pasar Cempaka Putih menambah daftar panjang pedagang di pasar tradisional yang terinfeksi Covid-19.

Baca juga: 41 Pedagang Pasar Cempaka Putih Positif Covid-19, Ada yang Bergejala tapi Dianggap Biasa

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP Ikappi) mencatat, ada 273 pedagang di 43 pasar di Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19.

Lalu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat sebanyak 440 karyawan yang tersebar di 68 perkantoran di Jakarta terpapar Covid-19. Data tersebut merupakan data akumulasi hingga Senin (27/7/2020) malam.

Penjelasan Dinkes DKI Jakarta

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti tak memungkiri adanya klaster perkantoran dan pasar dalam kasus positif Covid-19.

Namun, dalam periode 4 Juni hingga 26 Juli 2020, kasus positif Covid-19 paling banyak ditemukan dari pasien terpapar Covid-19 yang mendatangi dan menjalankan pemeriksaan di rumah sakit.

"Pasien yang datang dan dirawat di rumah sakit sebanyak 46,2 persen artinya mereka bergejala, datang ke rumah sakit, dan dinyatakan positif itu," kata Widyastuti, Selasa (28/7/2020).

Sedangkan, pasien positif Covid-19 yang ditemukan dari penelusuran petugas dari aktivitas komunitas adalah 34,7 persen.

Kemudian, klaster pasar adalah 4,6 persen, klaster perkantoran adalah 3,9 persen, pegawai fasilitas kesehatan adalah 2,9 persen, klaster kegiatan keagamaan adalah 0,9 persen, panti dan rutan masing-masing 2 persen.

"Dari sekian pasien yang kami cermati, ternyata ada 54 persen pasien positif yang ditemukan tanpa gejala. Yang perlu diwaspadai adalah meskipun gejalanya ringan atau tanpa gejala, tapi pasien pasien tadi berpotensi menyebabkan penularan di sekitarnya," ungkap Widyastuti.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Perkantoran Meningkat Sembilan Kali Lipat Sejak PSBB Transisi

Widyastuti pun mengungkapkan, tempat-tempat yang berpotensi menularkan Covid-19 di antaranya pemukiman pada RW rawan, perkantoran, apartemen, kos-kosan, pasar, fasilitas kesehatan, panti atau asrama, dan transportasi umum.

Oleh karena itu, dia tetap mengimbau warga menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak minimal satu meter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com