JAKARTA, KOMPAS.com - Suami dari N atau ayah dari P, dua tersangka kasus penculikan bocah tiga tahun berinisial PR asal Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta tak ditangkap polisi meski diketahui sempat menjemput mereka dan PR di Stasiun Tiga Raksa, Tangerang, Banten.
Polisi menilai tak ada keterlibatan suami N dalam kasus penculikan PR.
“Jadi (PR) dibawa dulu ke Stasiun Tiga Raksa. Di situ dijemput oleh bapaknya, suami dari tersangka N. Dijemput. Nah tapi bapaknya itu tidak diamankan karena dia tidak tahu (ada penculikan),” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (29/7) siang.
Baca juga: Bocah Tiga Tahun di Ulujami Pesanggrahan Diduga Diculik
Saat dijemput, suami N hanya diberitahu oleh para tersangka bahwa PR adalah anak asuh.
Para tersangka mengaku suami N juga tak mengetahui asal-usul PR.
“Jadi bapaknya tidak tahu apa-apa karena bapaknya hanya menjemput saja di stasiun dan hanya dijelaskan kedua tersangka tersebut bahwa ini ada anak yang mau kita urus di rumah,” tambah Budi.
Awalnya, N dan P sedang pergi ke rumah neneknya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Baca juga: Kronologi Penculikan Bocah 3 Tahun di Ulujami, Korban Dibawa Pulang Penculik Naik Kereta
Kedua tersangka melihat PR sedang bermain di depan rumahnya.
Kedua tersangka pernah tinggal di kawasan Ulujami tepatnya di rumah nenek dari P.
“Apakah memang sudah direncanakan atau spontanitas, masih kita dalami. Yang pasti motif sementara ini hasil pemeriksaan sementara ini adalah ingin memiliki sebagai anak dan saudara,” ujar Budi.
PR dibawa P dengan cara digandeng. P terekam kamera CCTV melakukan penculikan PR.
Kemudian kedua tersangka membawa PR pulang ke rumah menggunakan kereta menuju Stasiun Tiga Raksa.
Baca juga: Ibu dan Anak Jadi Tersangka Penculikan Bocah 3 Tahun di Ulujami
Di stasiun, P dan PR dijemput oleh ayah P atau suami dari N.
Sebelum PR hilang, pintu depan rumahnya dalam keadaan terbuka.
Saat orangtuanya melihat keluar, ternyata anaknya sudah tidak ada.