Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Jemput 2 Tersangka, Suami Penculik Bocah Tiga Tahun di Ulujami Tak Ditangkap

Kompas.com - 29/07/2020, 15:13 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami dari N atau ayah dari P, dua tersangka kasus penculikan bocah tiga tahun berinisial PR asal Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta tak ditangkap polisi meski diketahui sempat menjemput mereka dan PR di Stasiun Tiga Raksa, Tangerang, Banten.

Polisi menilai tak ada keterlibatan suami N dalam kasus penculikan PR.

“Jadi (PR) dibawa dulu ke Stasiun Tiga Raksa. Di situ dijemput oleh bapaknya, suami dari tersangka N. Dijemput. Nah tapi bapaknya itu tidak diamankan karena dia tidak tahu (ada penculikan),” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (29/7) siang.

Baca juga: Bocah Tiga Tahun di Ulujami Pesanggrahan Diduga Diculik

Saat dijemput, suami N hanya diberitahu oleh para tersangka bahwa PR adalah anak asuh.

Para tersangka mengaku suami N juga tak mengetahui asal-usul PR.

“Jadi bapaknya tidak tahu apa-apa karena bapaknya hanya menjemput saja di stasiun dan hanya dijelaskan kedua tersangka tersebut bahwa ini ada anak yang mau kita urus di rumah,” tambah Budi.

Awalnya, N dan P sedang pergi ke rumah neneknya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Baca juga: Kronologi Penculikan Bocah 3 Tahun di Ulujami, Korban Dibawa Pulang Penculik Naik Kereta

 

Kedua tersangka melihat PR sedang bermain di depan rumahnya.

Kedua tersangka pernah tinggal di kawasan Ulujami tepatnya di rumah nenek dari P.

“Apakah memang sudah direncanakan atau spontanitas, masih kita dalami. Yang pasti motif sementara ini hasil pemeriksaan sementara ini adalah ingin memiliki sebagai anak dan saudara,” ujar Budi.

PR dibawa P dengan cara digandeng. P terekam kamera CCTV melakukan penculikan PR.

Kemudian kedua tersangka membawa PR pulang ke rumah menggunakan kereta menuju Stasiun Tiga Raksa.

Baca juga: Ibu dan Anak Jadi Tersangka Penculikan Bocah 3 Tahun di Ulujami

Di stasiun, P dan PR dijemput oleh ayah P atau suami dari N.

Sebelum PR hilang, pintu depan rumahnya dalam keadaan terbuka.

Saat orangtuanya melihat keluar, ternyata anaknya sudah tidak ada.

Peristiwa penculikan tersebut dilaporkan ke ketua RT/RW kemudian ke Polsek Pesanggrahan dan Polres Jakarta Selatan.

Dari hasil penelusuran, P dan N ditangkap di rumahnya di kawasan Tiga Raksa, Munjul, Tangerang, Banten pada Selasa (28/7) sekitar pukul 14.00 WIB.

P dan ibunya tiba di lobi Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.

P dan ibunya keluar dari mobil bersama PR dan tim gabungan polisi.

Polisi membawa P dan ibunya untuk diperiksa di Polres Jakarta Selatan.

Penculikan PR terjadi di Gang Palem RT014/004 Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (27/07/2020) sekitar pukul 11:00 WIB siang tadi.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 328 jo 332 KUHP jo 76 F jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2018 tentang perubahan UU RI Nomor 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com