Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengajuan Dikabulkan, Artis Catherine Wilson Jalani Rehabiilitasi

Kompas.com - 29/07/2020, 18:04 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Catherine Wilson telah resmi menjalani rehabilitasi setelah pengajuannya dikabulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jakarta.

"Teman-teman narkoba yang sudah mengecek langsung assesment CW, sekarang ini CW ini dititipkan ke tempat rehab," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/7/2020).

Meski pengajuan rehabilitasi Catherine dikabulkan, proses hukum terkait kasus penggunaan narkoba masih terus berjalan.

Baca juga: Artis Catherine Wilson Beli Sabu Seharga Rp 3 Juta

"Jadi dilakukan rehabilitasi kepada yang bersangkutan, tetapi prosesnya tetap masih berjalan ya," ucap dia.

Adapun jangka waktu Catherine menjalani rehabilitasi, Yusri mengaku itu akan diputuskan dalam persidangan di pengadilan.

Oleh karena itu, penyidik saat ini dalam proses menyelesaikan pemberkasan kasus Catherine.

"Kita masih menunggu saja nanti pemberkasan ini kita selesaikan sampai dengan tuntas. Nanti kalau sudah selesai, berapa lama (rehab) nanti tergantung dari hakim," ucap Yusri.

Baca juga: Alasan Catherine Wilson Gunakan Sabu, Mengisi Kekosongan di Tengah Pandemi

Sebelumnya, artis Catherine mengajukan rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dia pun menjalani assessment untuk mendapatkan izin rehabilitasi di Lemdikpol Pasar Jumat, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2020) lalu.

Pengajuan itu dilakukan setelah Catherine ditangkap dengan barang bukti dua paket sabu di rumahnya Jalan H Soleh, Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat pada Jumat (17/7/2020).

Penangkapan bermula dari laporan yang menyebutkan bahwa Cathrine memiliki narkoba. Polisi yang melakukan penyelidian kemudian menangkap Catherine dan sekuriti rumahnya berinisial J.

Selama ini J membantu Catherine dalam membelikan sabu dari A yang saat ini masih buron.

Dari penangkapan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu masing-masingnya seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

Akibat perbuatannyan, Chatherine dan J disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun keduanya terancam hukuman paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 hingga 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com