JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI mengingatkan kembali perusahaan dan perkantoran untuk membentuk gugus tugas pencegahan Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, hal ini sangat penting untuk mengawasi dan mencegah penyebaran Covid-19 di tempat kerja.
Pasalnya, Pemprov DKI tidak bisa mengawasi seluruh aktivitas perkantoran.
Apalagi pembentukan itu sudah tercantum dalam surat keputusan Nomor 1477 Tahun 2020.
Baca juga: Rabu, Jakarta Bertambah 584 Kasus Covid-19, Ini Komentar Anies
SK ini merupakan Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
"Memang yang paling utama kami tempatkan adalah kewajiban perkantoran maupun perusahaan atau tempat kerja membentuk gugus tugas internal perusahaan. Kenapa harus dilakukan? Karena sampai saat ini, jumlah perusahaan yang ada di DKI Jakarta berdasarkan sistem wajib lapor itu 78.946 perusahaan," ucap Andri saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2020).
Menurut Andri, jumlah perusahaan yang mencapai puluhan ribu tak mungkin bisa diawasi oleh pengawas Covid-19 dari Disnaker yang hanya berjumlah 58 orang.
Baca juga: 440 Karyawan di 68 Perkantoran Jakarta Terpapar Covid-19
Bila digabung hingga semua ASN di Disnaker, jumlah pengawas menjadi 523. Namun jumlah itu pun tak cukup.
"Sedangkan jumlah pengawas hanya 58. Kalau toh kita mengerahkan seluruh pegawai Disnaker, ada sekitar 523. Jadi masih sangat jauh mengcover," kata dia.
Maka perusahaan seharusnya juga mengawasi peraturan protokol kesehatan untuk tempat kerja. Perusahaan juga diminta melapor bila ada karyawan yang terkena Covid-19.
"Kita perlu peran serta kantor, perusahaan untuk saling mengingatkan terkait masalah penerapan protokol covid di kantornya," tutur Andri.
Perkantoran menjadi salah satu tempat penularan Covid-19 di Jakarta. Apalagi, kini semakin banyak aktivitas perkantoran di tengah pelonggaran PSBB Jakarta.
Baca juga: Wagub Riza: Jika Penularan Covid-19 Memburuk, Jakarta Bisa Kembali PSBB
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat, sebanyak 440 karyawan yang tersebar di 68 perkantoran di Jakarta terpapar Covid-19.
Angka penambahan kasus Covid-19 di DKI Jakarta kembali melonjak per Rabu. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, angka kasus Covid-19 hari ini bertambah 584 kasus.
Anies mengatakan, lonjakan penambahan kasus positif Covid-19 di Jakarta disebabkan semakin masifnya pemeriksaan Covid-19 yang dilakukan Pemprov DKI.
"Jakarta mengambil strategi mencari orang-orang yang terpapar (Covid-19), lalu diisolasi, lalu diputus mata rantainya. Kalau Jakarta hanya ingin angkanya kecil, maka Pemprov DKI tidak perlu melakukan testing, dijamin angka Covid-19 langsung turun," ujar Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.