JAKARTA, KOMPAS.com - IN alias Udin (48) kembali mendekam di balik jeruji besi.
Rangkaian aksi Udin mencuri sepeda motor harus berhenti setelah polisi menangkapnya di kawasan Sawangan, Depok, Kamis (23/7/2020) lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Cilandak, Jakarta Selatan,
Udin seorang residivis. Ia tercatat 30 kali melakukan aksinya dalam empat bulan terakhir. Ia datang ke tempat penjualan sepeda motor bekas lalu berpura-pura membeli sepeda motor.
Udin berpura-pura mencoba sepeda motor tetapi kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.
Baca juga: Fakta 2 Pencuri Motor di Tangerang, Beraksi 40 Kali hingga Akhirnya Dihentikan Peluru
“Di Cilandak ada 11 TKP (tempat kejadian perkara). Kami tangkap di sekitar area kami. Di jalan kami tangkap,” ujar Kapolsek Cilandak, Kompol Martson Marbun di Polsek Cilandak, Jakarta, Rabu (29/7/2020) sore.
Sementara, 19 kasus lainnya berada wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ia baru bebas dari penjara Maret lalu.
Aksi terakhir Udin dilakukan pada 23 Juli itu sekitar pukul 15.00 WIB. Udin bertemu dengan korban di Jalan RS Fatmawati, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta.
Udin menemui korban dan berpura-pura akan membeli sepeda motor milik korban.
Udin melakukan tawar-menawar harga sepeda motor. Udin mengaku kepada korban bahwa rumahnya tak jauh dari tempat korban menjual sepeda motor.
"Kemudian tersangka meminta uji coba (tes) sepeda motor tersebut, sehingga korban percaya dam mengijinkan tersangka untuk menguji coba sepeda motor dan korban serahkan satu buah kunci kontak berikut dompet (terdapat STNK di dalamnya)," kata Marbun.
Udin lalu mencoba sepeda motor milik korban dan tak kembali lagi.
Udin memilih calon korban lewat Facebook dan media sosial lainnya.
Kanit Reskrim Polsek Cilandak, AKP Sanchez Sebayang mengatakan, Udin beraksi dengan mengajak orang yang tak dikenal. Dia berkenalan dengan sembarang orang yang ditemuinya secara acak.
Ia mengiming-imingi orang tersebut dengan menawarkan pekerjaan. Orang itu diajak Udin sebagai tamengnya dalam beraksi.
"Ikutlah dia bonceng berdua seolah-olah sudah kenal lama sama yang dibonceng ini. Jadi orang itu merasa tertipu juga. Jadi lebih mudah dia mengelabui korbannya. Selalu seperti itu modusnya," kata Sanchez seusai merilis kasus.
Baca juga: 3 Pencuri Hewan Kurban Ditangkap, Polisi: Mereka Juga Mengaku Curi Motor
Sebelum Udin membawa motor korban, ia meninggalkan orang yang ia ajak di lokasi pertemuan dengan pemilik motor. Udin beralasan kepada pemilik motor, orang tersebut adalah saudaranya.
"Bang ini saya mau tes dulu ya, mana STNK-nya. Ini ada saudara saya, saya tinggal nih. Saya coba ya, test drive," kata Sanchez menirukan modus Udin saat beraksi.
Udin kemudian menjual sepeda motor curiannya ke seorang penadah di perbatasan Tangerang. Harga motor ia jual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 1,5-5 juta per motor.
Korban penipuan dan pencurian melaporkan Udin ke Polsek Cilandak. Tak berselang dua jam dari laporan korban, Udin berhasil dibekuk polisi.
"Karena kebetulan tersangka sudah residivis, sudah dikenal dengan anggota kita. Jadi kita langsung cek di mana keberadaannya," ujar Sanchez.
Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam keluaran tahun 2015 dengan nomor plat B-3891-STG15.
Udin kini dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.