Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/07/2020, 12:49 WIB
Penulis Cynthia Lova
|


BEKASI, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan aturan pemberian sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker.

Aturan tersebut terbit dalam Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanski Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersiala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, Kota Bekasi belum menerapkan sanksi denda.

Sanksi yang diutamakan berupa sanksi fisik yakni push up atau nyanyi lagu kebangsaan Indonesia.

Baca juga: Ini Protokol Kesehatan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Bekasi

“Belum, masih sosialiasi. Kalau ada yang tidak memakai masker kita beri hukuman push up atau nyanyi lagu Indonesia Raya,” ucap Abi melalui pesan tertulis, Kamis (30/7/2020).

Abi mengatakan, pihak Pemkot juga memberi sanksi berupa kerja sosial bagi mereka yang tak mengenakan masker. Misalnya, dengan menyapu fasilitas umum atau jalan umum.

Ia mengatakan, kini pihak Pemkot masih mengutamakan sosialiasi masyarakat agar menggunakan masker.

“Kita lakukan sesuai tahapan. Pertama sosialisasi, kedua hukuman fisik (push up atau nyanyi maupun bersihkan fasilitas umum), ketiga baru sanksi administrasi,” kata Abi.

Baca juga: Pemkot Bekasi Izinkan Masjid Gelar Shalat Idul Adha asal Terapkan Protokol Kesehatan

Untuk sanksi administrasi, Abi mengatakan, itu menjadi pilihan terakhir. Sebab tak semua masyarakat mampu membayar sanski denda.

Meski demikian, ia meminta masyarakat untuk patuh menggunakan masker di luar rumah.

“Situasi masih sangat sulit, jadi utamakan sosialisasi. Oleh karena itu, kami minta agar masyarakat sadar menggunakan masker saat berada di luar rumah,” tutur dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ada Formula E 2023, Arus Lalu Lintas di Depan Gerbang Carnaval Ancol Tersendat

Ada Formula E 2023, Arus Lalu Lintas di Depan Gerbang Carnaval Ancol Tersendat

Megapolitan
Ditipu Rental Bodong, Pria Ini Bayar Rp 11,4 Juta untuk Sewa Mobil Rp 900.000

Ditipu Rental Bodong, Pria Ini Bayar Rp 11,4 Juta untuk Sewa Mobil Rp 900.000

Megapolitan
Pakai Jasa Teman untuk Titip Tiket Agust D dan Coldplay, Inggie Malah Ditipu Rp183 Juta

Pakai Jasa Teman untuk Titip Tiket Agust D dan Coldplay, Inggie Malah Ditipu Rp183 Juta

Megapolitan
Formula E 2023 Jakarta Hari Ini, Berikut Waktu dan Tempat Penukaran Tiket Fisik

Formula E 2023 Jakarta Hari Ini, Berikut Waktu dan Tempat Penukaran Tiket Fisik

Megapolitan
Korban Gusuran Pindah ke Rusun Marunda Membawa Harapan, Kini Dihadapkan Krisis Air Berkepanjangan

Korban Gusuran Pindah ke Rusun Marunda Membawa Harapan, Kini Dihadapkan Krisis Air Berkepanjangan

Megapolitan
Masuki Area JIEC Ancol, Penonton Formula E 2023 Wajib Bawa Tiket Fisik

Masuki Area JIEC Ancol, Penonton Formula E 2023 Wajib Bawa Tiket Fisik

Megapolitan
Kantong Parkir Penonton Formula E 2023: JIS dan Lapangan Benyamin Sueb

Kantong Parkir Penonton Formula E 2023: JIS dan Lapangan Benyamin Sueb

Megapolitan
Cara Masuk Ancol untuk Pengunjung yang Tidak Nonton Formula E 2023

Cara Masuk Ancol untuk Pengunjung yang Tidak Nonton Formula E 2023

Megapolitan
Ada Transaksi Narkoba Diam-diam di Balik Pecahnya Tawuran

Ada Transaksi Narkoba Diam-diam di Balik Pecahnya Tawuran

Megapolitan
Rossa hingga Alan Walker Bakal Meriahkan Formula E 2023 pada Hari Pertama

Rossa hingga Alan Walker Bakal Meriahkan Formula E 2023 pada Hari Pertama

Megapolitan
Info Lengkap Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Ancol dan Kantong Parkir Saat Formula E 2023

Info Lengkap Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Ancol dan Kantong Parkir Saat Formula E 2023

Megapolitan
Dokter Imbau Masyarakat Pakai Masker di Tengah Buruknya Kualitas Udara Jakarta

Dokter Imbau Masyarakat Pakai Masker di Tengah Buruknya Kualitas Udara Jakarta

Megapolitan
Kronologi Penipuan Rental Mobil Bodong di Jagakarsa, Korban Habiskan Rp 11,4 Juta untuk Sewa Brio

Kronologi Penipuan Rental Mobil Bodong di Jagakarsa, Korban Habiskan Rp 11,4 Juta untuk Sewa Brio

Megapolitan
Terbit Kepmenaker No 88, Kuasa Hukum Optimistis Bisa Lindungi Karyawan yang Diajak Bos 'Staycation'

Terbit Kepmenaker No 88, Kuasa Hukum Optimistis Bisa Lindungi Karyawan yang Diajak Bos "Staycation"

Megapolitan
Niat Liburan ke Bandung, Pria Ini Malah Tertipu Rental Mobil Bodong

Niat Liburan ke Bandung, Pria Ini Malah Tertipu Rental Mobil Bodong

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com