BEKASI, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan aturan pemberian sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker.
Aturan tersebut terbit dalam Pergub Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanski Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersiala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.
Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, Kota Bekasi belum menerapkan sanksi denda.
Sanksi yang diutamakan berupa sanksi fisik yakni push up atau nyanyi lagu kebangsaan Indonesia.
Baca juga: Ini Protokol Kesehatan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Bekasi
“Belum, masih sosialiasi. Kalau ada yang tidak memakai masker kita beri hukuman push up atau nyanyi lagu Indonesia Raya,” ucap Abi melalui pesan tertulis, Kamis (30/7/2020).
Abi mengatakan, pihak Pemkot juga memberi sanksi berupa kerja sosial bagi mereka yang tak mengenakan masker. Misalnya, dengan menyapu fasilitas umum atau jalan umum.
Ia mengatakan, kini pihak Pemkot masih mengutamakan sosialiasi masyarakat agar menggunakan masker.
“Kita lakukan sesuai tahapan. Pertama sosialisasi, kedua hukuman fisik (push up atau nyanyi maupun bersihkan fasilitas umum), ketiga baru sanksi administrasi,” kata Abi.
Baca juga: Pemkot Bekasi Izinkan Masjid Gelar Shalat Idul Adha asal Terapkan Protokol Kesehatan
Untuk sanksi administrasi, Abi mengatakan, itu menjadi pilihan terakhir. Sebab tak semua masyarakat mampu membayar sanski denda.
Meski demikian, ia meminta masyarakat untuk patuh menggunakan masker di luar rumah.
“Situasi masih sangat sulit, jadi utamakan sosialisasi. Oleh karena itu, kami minta agar masyarakat sadar menggunakan masker saat berada di luar rumah,” tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.