JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya di media sosial.
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, mengatakan, pencemaran nama baik yang dimaksud berupa penghinaan yang dialami oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu dan keluarganya.
"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).
Ramzy mengatakan, penghinaan yang dialami oleh Ahok berupa tulisan dan gambar yang dibuat pelaku di Instagram.
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahok Lapor ke Polda Metro Jaya
Namun, Ramzy tidak menjelaskan kalimat penghinaan yang diterima oleh Ahok.
"Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial Instagram," ucapnya.
Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020.
"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosiallah ya," kata Ramzy.
Namun, Ramzy tidak dapat menjelaskan kasus pencemaran nama baik yang dialami Ahok. Ia menyerahkan peristiwa yang menimpa klien itu kepada polisi.
"Itu Polda mau rilis, baiknya nunggu Polda dulu aja yang ngomong," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.