JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap seseorang yang telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, di kawasan Bali.
"Iya, jadi kita sudah amankan seseorang dari Bali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).
Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus pencemaran nama baik yang dialami oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Menurut Yusri, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa pelaku pencemaran nama baik itu memiliki komunitas yang ada di kawasan Sumatera Utara.
Baca juga: Alasan Ahok Lapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum: Dia dan Keluarga Dihina di Instagram
Selain itu, masih ada pelaku lain yang masih dikejar polisi.
"Masih ada (pelaku lain) karena ini satu komunitas sebenarnya. Ini sudah kita lakukan pengejaran di Sumatera Utara," kata Yusri.
Ada dua pelaku yang ditangkap polisi yaitu KS dan EJ. Dari hasil keterangan KS yang lebih awal berada di Polda Metro Jaya, pencemaran nama baik terhadap Ahok melalui Instagram sudah terjadi sejak akhir 2019 lalu.
"Berawal dari adanya dua akun yang mencemarkan nama baik dari pada BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga yang memang ini sejak akhir tahun 2019 lalu," ujar Yusri.
Dalam mencemarkan nama baik Ahok, KS menggunakan akun instagram dengan @ito.kurnia.
Adapun akun lainnya, @an7a_s679 dilakukan pelaku lain berinisial EJ asal Medan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.