"Diselidiki keberadaan akun @an7a_s679 ditemukan yang bersangkutan ini ada di Medan, Sumut. Yang bersangkutan berhasil diamankan," ucapnya.
Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada jejaring media sosial.
Ia melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020.
"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosiallah ya," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2020).
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahok Lapor ke Polda Metro Jaya
Ramzy menjelaskan, kasus yang sudah dilaporkan itu lebih pada penghinaan yang dialami Ahok dan keluarga.
"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahaja Purnama) dan keluarga," katanya.
Penghinaan itu berupa tulisan dan gambar yang dikirimkan oleh pelaku melalui Instagram.
Namun, Ramzy tidak dapat menjelaskan kalimat penghinaan yang diterima oleh Ahok.
"Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial Instagram," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.