JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap seseorang yang telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, di kawasan Bali.
"Iya, jadi kita sudah amankan seseorang dari Bali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).
Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus pencemaran nama baik yang dialami oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Menurut Yusri, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa pelaku pencemaran nama baik itu memiliki komunitas yang ada di kawasan Sumatera Utara.
Baca juga: Alasan Ahok Lapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum: Dia dan Keluarga Dihina di Instagram
Selain itu, masih ada pelaku lain yang masih dikejar polisi.
"Masih ada (pelaku lain) karena ini satu komunitas sebenarnya. Ini sudah kita lakukan pengejaran di Sumatera Utara," kata Yusri.
Ada dua pelaku yang ditangkap polisi yaitu KS dan EJ. Dari hasil keterangan KS yang lebih awal berada di Polda Metro Jaya, pencemaran nama baik terhadap Ahok melalui Instagram sudah terjadi sejak akhir 2019 lalu.
"Berawal dari adanya dua akun yang mencemarkan nama baik dari pada BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga yang memang ini sejak akhir tahun 2019 lalu," ujar Yusri.
Dalam mencemarkan nama baik Ahok, KS menggunakan akun instagram dengan @ito.kurnia.
Adapun akun lainnya, @an7a_s679 dilakukan pelaku lain berinisial EJ asal Medan.
"Diselidiki keberadaan akun @an7a_s679 ditemukan yang bersangkutan ini ada di Medan, Sumut. Yang bersangkutan berhasil diamankan," ucapnya.
Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada jejaring media sosial.
Ia melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020.
"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosiallah ya," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2020).
Baca juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, Ahok Lapor ke Polda Metro Jaya
Ramzy menjelaskan, kasus yang sudah dilaporkan itu lebih pada penghinaan yang dialami Ahok dan keluarga.
"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahaja Purnama) dan keluarga," katanya.
Penghinaan itu berupa tulisan dan gambar yang dikirimkan oleh pelaku melalui Instagram.
Namun, Ramzy tidak dapat menjelaskan kalimat penghinaan yang diterima oleh Ahok.
"Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial Instagram," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.