JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Mampang Prapatan menangkap dua pencuri berinisial R (29) dan IA (26) yang beraksi dengan modus menggembosi ban kendaraan korbannya.
Dua pelaku ditangkap saat mereka beraksi di Jalan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Tertangkapnya ini berawal dari memang kita memang menjadikan atensi kejahatann jalanan ini supaya kita dapat pantau pelaku kejahatan,” ujar Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo saat merilis kasus di Mapolsek Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (30/7/2020) sore.
Awalnya, kedua pelaku mengincar sebuah mobil di Jalan Antasari yang mengarah ke Kemang.
Baca juga: Kisah Relawan Penyapu Ranjau Paku, Terkumpul 3,5 Ton hingga Diancam Dibunuh
Kemudian, IA dan R menyalip mobil untuk memberitahu bahwa ban mobil yang dikendarai korban kempes.
“Korban tetap mengendarai mobil tersebut dan mencari lokasi yang aman. Sesampainya di TKP Jalan Kemang raya korban turun dari mobil untuk mengecek ban yang kempes,” tambah Sujarwo.
Kemudian, pada saat korban akan mengambil dongkrak di belakang mobil, korban melihat tersangka R membuka pintu depan mobil dan mengambil tas.
IA dan R membawa kabur tas berisi laptop kemudian dengan menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Lewat GBRP, Ojek Online Bersihkan Ranjau Paku Sejauh 1 Km Setiap Hari
“Mengetahui hal tersebut korban sempat menghalangi sepeda motor tersangka yang menyebabkan keduanya terjatuh,” kata Sujarwo.
Korban lalu berteriak meminta bantuan dan para tersangka berhasil dikejar lalu ditangkap oleh warga dan anggota Polsek Mampang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan dua sepeda motor dengan berboncengan masing-masing.
Para pelaku mencari sasaran yang berbeda.
“Ini pelaku yang berada di sini adalah mencari korban yang memang menggunakan mobil kemudian terlihat satu pengemudi dan terlihat barang yang ada di situ,” ujar Jarwo.
Jarwo mengatakan pelaku kejahatan modus gembos ban menyasar pengemudi mobil muda dan hanya mengemudi mobil sendirian.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merk Lenovo warna hitam, satu unit sepeda motor Suzuki FU 150 bernopol BH-6981-TW, dan sebbuah potongan besi kerangka payung.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.