Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Pelaku Kejahatan Modus Gembosi Ban Mobil dengan Paku Payung

Kompas.com - 30/07/2020, 16:40 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Mampang Prapatan menangkap dua pencuri berinisial R (29) dan IA (26) yang beraksi dengan modus menggembosi ban kendaraan korbannya.

Dua pelaku ditangkap saat mereka beraksi di Jalan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Tertangkapnya ini berawal dari memang kita memang menjadikan atensi kejahatann jalanan ini supaya kita dapat pantau pelaku kejahatan,” ujar Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo saat merilis kasus di Mapolsek Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (30/7/2020) sore.

Awalnya, kedua pelaku mengincar sebuah mobil di Jalan Antasari yang mengarah ke Kemang.

Baca juga: Kisah Relawan Penyapu Ranjau Paku, Terkumpul 3,5 Ton hingga Diancam Dibunuh

Kemudian, IA dan R menyalip mobil untuk memberitahu bahwa ban mobil yang dikendarai korban kempes.

“Korban tetap mengendarai mobil tersebut dan mencari lokasi yang aman. Sesampainya di TKP Jalan Kemang raya korban turun dari mobil untuk mengecek ban yang kempes,” tambah Sujarwo.

Kemudian, pada saat korban akan mengambil dongkrak di belakang mobil, korban melihat tersangka R membuka pintu depan mobil dan mengambil tas.

IA dan R membawa kabur tas berisi laptop kemudian dengan menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Lewat GBRP, Ojek Online Bersihkan Ranjau Paku Sejauh 1 Km Setiap Hari

“Mengetahui hal tersebut korban sempat menghalangi sepeda motor tersangka yang menyebabkan keduanya terjatuh,” kata Sujarwo.

Korban lalu berteriak meminta bantuan dan para tersangka berhasil dikejar lalu ditangkap oleh warga dan anggota Polsek Mampang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan dua sepeda motor dengan berboncengan masing-masing.

Para pelaku mencari sasaran yang berbeda.

“Ini pelaku yang berada di sini adalah mencari korban yang memang menggunakan mobil kemudian terlihat satu pengemudi dan terlihat barang yang ada di situ,” ujar Jarwo.

Jarwo mengatakan pelaku kejahatan modus gembos ban menyasar pengemudi mobil muda dan hanya mengemudi mobil sendirian.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop merk Lenovo warna hitam, satu unit sepeda motor Suzuki FU 150 bernopol BH-6981-TW, dan sebbuah potongan besi kerangka payung.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com