JAKARTA,KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap KS (67) dan EJ, dua orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Kedua tersangka ditangkap di kawasan Bali dan Medan, Sumatera Utara pada Rabu (29/7/2020) kemarin.
Dari hasil keterangan KS yang lebih awal berada di Polda Metro Jaya, pencemaran nama baik terhadap Ahok melalui Instagram sudah terjadi sejak akhir 2019 lalu.
"Berawal dari adanya dua akun yang mencemarkan nama baik dari pada BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga yang memang ini sejak akhir tahun 2019 lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam keterangnya di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Baca juga: Alasan Ahok Lapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum: Dia dan Keluarga Dihina di Instagram
Dalam mencemarkan nama baik Ahok, KS menggunakan akun instagram dengan @ito.kurnia.
Adapun akun lainnya, @an7a_s679 dilakukan pelaku lain berinisial EJ asal Medan.
"Diselidiki keberadaan akun @an7a_s679 ditemukan yang bersangkutan ini ada di Medan, Sumut. Yang bersangkutan berhasil diamankan," ucapnya.
Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada jejaring media sosial.
Ia melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.
"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosial lah ya," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Salah Satu Pelaku Pencemaran Nama Baik terhadap Ahok di Bali
"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," tambah dia.
Penghinaan itu berupa tulisan dan gambar yang dikirimkan oleh pelaku melalui instagram resmi Ahok beberapa waktu lalu.
Namun, Ramzy sendiri tidak dapat menjeaskan apa kalimat penghinaan yang terima oleh Ahok.
"Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial instagram," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.