JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Mampang Prapatan menangkap dua pencuri berinisial R (29) dan IA (26) dengan modus menggembosi ban kendaraan korbannya.
Dua pelaku ditangkap saat beraksi di Jalan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Seperti apa dan bagaimana pelaku kejahatan modus menggembosi ban kendaraan beraksi?
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan, modus menggembosi ban kendaraan adalah jenis kejahatan jalanan. Biasanya pelaku pengincar motor dan mobil.
Pelaku umumnya lebih dari satu dan berboncengan menggunakan motor. Mereka mencari dan mengikuti mobil di jalan.
Sujarwo mengatakan, para pelaku beraksi di lampu merah saat kendaraan berhenti.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Kejahatan Modus Gembosi Ban Mobil dengan Paku Payung
“Pas di lampu merah dimanfaatkan untuk menggunakan sandal atau sepatu yang sudah ditaruh paku ranjau. Paku payung dimodifikasi lah, memang dipersiapkan. Tidak ada yg jual yang dimodif seperti ini,” lanjutnya.
Sujarwo mengatakan, salah satu cara pelaku dalam modus gembos ban yakni mengincar korban yang naik mobil sendirian.
Selain itu, pelaku juga melihat barang-barang incarannya di mobil.
“Dari hasil pemeriksaan memang pelaku mencari korban secara mobile kemudian pengemudi yang memang hanya satu orang,” kata Sujarwo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.