Syafrin menyebutkan bahwa kepatuhan perkantoran dan dunia usaha terhadap ketentuan pemerintah soal pengaturan jam kerja juga menjadi salah satu faktornya.
Melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, pemerintah daerah telah merumuskan kuota pekerja dan jadwal bekerja pegawai di Jakarta.
Dalam keputusan itu, sebanyak 50 persen pegawai bekerja di kantor dan 50 persen lagi bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Kepada 50 persen pegawai yang bekerja di kantor, pemerintah daerah memberlakukan jam masuk mereka dari pukul 07.00 WIB dan pukul 09.00 WIB.
"Jika semuanya taat dengan itu dan sesuai dengan simulasi itu, tidak dibutuhkan ganjil genap karena dari sisi kapasitas angkutan umum cukup dan dari sisi traffic (kepadatan lalu lintas) itu landai," kata Syafrin.
Namun, jika terjadi sebaliknya, yaitu perkantoran dan dunia usaha tidak patuh, maka pemerintah daerah akan menerapkan kebijakan ganjil genap pelat kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.