JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diberlakukan di 25 ruas jalan.
Untuk diketahui, Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem ganjil genap mulai pekan depan. Awalnya, sistem ganjil genap ditiadakan mulai Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.
Ketentuan sistem ganjil genap tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca juga: Siap-siap, Ganjil Genap Jakarta Diberlakukan Lagi Mulai Pekan Depan
"(Sistem ganjil genap diterapkan) pada 25 ruas jalan sesuai Pergub 88 Tahun 2019," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).
Aturan ganjil genap hanya berlaku Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.