JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diberlakukan di 25 ruas jalan.
Untuk diketahui, Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem ganjil genap mulai pekan depan. Awalnya, sistem ganjil genap ditiadakan mulai Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.
Ketentuan sistem ganjil genap tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca juga: Siap-siap, Ganjil Genap Jakarta Diberlakukan Lagi Mulai Pekan Depan
"(Sistem ganjil genap diterapkan) pada 25 ruas jalan sesuai Pergub 88 Tahun 2019," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).
Aturan ganjil genap hanya berlaku Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Dengan diberlakukannya sistem ganjil genap pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, pengendara yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya yakni denda maksimal Rp 500.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.