JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap di Ibu Kota mulai pekan depan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ganjil genap hanya akan berlaku untuk kendaraan roda empat.
"Hanya untuk mobil saja," ucap Syafrin saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).
Baca juga: Siap-siap, Ganjil Genap Jakarta Diberlakukan Lagi Mulai Pekan Depan
Adapun untuk waktu pemberlakuan ganjil genap adalah sama sebelum masa pandemi Covid-19.
"Jamnya tetap, pada pagi hari jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00," kata dia.
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap.
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.