Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/07/2020, 19:41 WIB

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap RE (18), seorang siswa salah satu SMK di Depok, Jawa Barat karena membacok seorang pelajar berinisial RA (12) yang sedang belanja di warung.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kramat Benda Raya, Sukmajaya, pada 17 Juli 2020 silam. Sempat kabur nyaris 2 pekan, RE diringkus polisi kemarin, Rabu (29/7/2020) di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Pemicunya adalah adanya tawuran antarpelajar 2 SMK di flyover Pengarengan. Pelaku ini, karena terdesak mundur, bersama teman-temannya merasa tidak terima," ujar Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Sempat Ingin Buat Poros Ketiga di Pilkada Depok, PKB Akui Sulit Temukan Calon Alternatif

Pelaku dan teman-temannya kemudian berniat melancarkan aksi balas dendam terhadap kelompok siswa SMK yang mendesak mereka mundur dalam tawuran.

Mereka pun berkeliling hingga tiba di lokasi kejadian. Di sana, mereka melihat seorang pelajar tampak mengenakan celana seragam SMK lawan tawurannya tadi.

"Korban sedang jajan, dikira tersangka sebagai anak SMK yang tadi, sehingga dibacok. Padahal kebetulan korban memiliki kakak yang pelajar SMK di situ, dia pinjam celananya untuk pergi jajan," ujar Ibrahim.

Baca juga: Mengamuk Saat Diturunkan dari Mobil, 2 Sapi di Depok Cemplung ke Kali

Korban yang masih duduk di bangku SD itu pun harus dilarikan ke rumah sakit selepas insiden tersebut dan menerima 12 jahitan.

Sementara itu, pelaku lari dan membuang senjata tajamnya ke Setu Cilodong.

Orangtua korban, kata Ibrahim, sempat memviralkan kabar bahwa anaknya dibacok orang tak dikenal.

Tahu mengenai kabar itu, pelaku melarikan diri ke bilangan Pasar Rebo sebelum dibekuk polisi semalam.

"Tersanga kami sangkakan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Ibrahim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Megapolitan
BERITA FOTO: Ancol Gratiskan Tiket Masuk Pengunjung Tanpa Kendaraan Selama Ramadhan 2023

BERITA FOTO: Ancol Gratiskan Tiket Masuk Pengunjung Tanpa Kendaraan Selama Ramadhan 2023

Megapolitan
Rumah Pensiunan PNS Habis Terbakar, Diduga akibat Ada Korsleting

Rumah Pensiunan PNS Habis Terbakar, Diduga akibat Ada Korsleting

Megapolitan
Boleh Beroperasi saat Ramadhan, Diskotek-Bar di Hotel Jakarta Dilarang Pasang Konten Pornografi

Boleh Beroperasi saat Ramadhan, Diskotek-Bar di Hotel Jakarta Dilarang Pasang Konten Pornografi

Megapolitan
Diduga Hendak Balapan, Rombongan Remaja Bersepeda Motor Dibubarkan Polisi di Bekasi

Diduga Hendak Balapan, Rombongan Remaja Bersepeda Motor Dibubarkan Polisi di Bekasi

Megapolitan
D Dituduh Lecehkan AG Pacar Mario, Kuasa Hukum: Buktikan di Persidangan!

D Dituduh Lecehkan AG Pacar Mario, Kuasa Hukum: Buktikan di Persidangan!

Megapolitan
Diskotek hingga Bar di Hotel Bintang 4 dan 5 Jakarta Boleh Beroperasi Selama Ramadhan

Diskotek hingga Bar di Hotel Bintang 4 dan 5 Jakarta Boleh Beroperasi Selama Ramadhan

Megapolitan
AG Pacar Mario Disebut Selalu Minta Perhatian D, Kuasa Hukum: Jangan-jangan D yang Dilecehkan

AG Pacar Mario Disebut Selalu Minta Perhatian D, Kuasa Hukum: Jangan-jangan D yang Dilecehkan

Megapolitan
Harga Bahan Pokok Naik, Pedagang Pasar Kemiri Muka Keluhkan Pembeli Menurun

Harga Bahan Pokok Naik, Pedagang Pasar Kemiri Muka Keluhkan Pembeli Menurun

Megapolitan
Selama Ramadhan, Polres Tangerang Larang 'Sahur on The Road' hingga Nyalakan Petasan

Selama Ramadhan, Polres Tangerang Larang "Sahur on The Road" hingga Nyalakan Petasan

Megapolitan
AG Disebut Terus-menerus Hubungi D, Bikin Mario Dandy Geram

AG Disebut Terus-menerus Hubungi D, Bikin Mario Dandy Geram

Megapolitan
Cari Cuan Ramadhan, Pedagang Takjil di Benhil Bayar hingga Rp 2 Juta untuk Sewa Tempat

Cari Cuan Ramadhan, Pedagang Takjil di Benhil Bayar hingga Rp 2 Juta untuk Sewa Tempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke