Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Asimilasi Corona di Depok Diringkus Polisi Usai Aniaya Korbannya dengan Pedang

Kompas.com - 30/07/2020, 20:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pemuda 19 tahun berinisial MR ditangkap polisi di Depok, Jawa Barat setelah terlibat penganiayaan menggunakan pedang di wilayah Cipayung.

Kapolsek Pancoran Mas Kompol Triharijadi berujar, MR merupakan narapidana yang bebas dari penjara karena memperoleh asimilasi corona dengan sisa masa hukuman 1,5 tahun.

"Waktu itu diberikan asimilasi dan pada hari Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 01.00, mereka melakukan pengeroyokan terhadap korban di Kampung Lio," ujar Triharijadi kepada wartawan pada Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Keluar Penjara karena Asimilasi, Remaja di Mataram Malah Jadi Bos Komplotan Curanmor

Menurut polisi, MR tidak beraksi sendirian. Ia datang bergerombol bersama 10 rekannya mengincar korban berinisial RD (17) di sebuah warung.

"Awalnya korban maupun pelaku sudah janjian ingin melakukan tawuran. Memang mereka kebiasaan tawuran dan tidak ada alasan tertentu, tapi karena sudah janjian di media sosial, sehingga saling tantang dan minta ketemu untuk berkelahi," jelas Triharijadi.

"Namun karena pelaku sudah tahu posisi korban di mana, yaitu di warung, makanya dia datangi dan langsung dibacok dengan pedang dan memukulnya dengan stik golf," ungkapnya.

Korban selamat dalam insiden itu meskipun dikeroyok. Ia menangkis tebasan pedang yang diayunkan MR ke arahnya, mengakibatkan tangannya terluka cukup parah.

Baca juga: Emosi, Pria di Bali Ancam Penagih Utang Gunakan Pedang

Di lokasi kejadian, polisi menemukan sebilah pedang lain serta celurit yang menurut tersangka belum dipakai.

Selain MR, polisi juga menetapkan MF sebagai tersangka karena menganiaya korban menggunakan stik golf.

Di samping keduanya, tujuh rekan MR dan MF juga ditahan polisi karena ikut terlibat dalam aksi penganiayaan itu meski tak secara langsung menganiaya korban.

"Ada dua yang masuk kategori DPO (daftar pencarian orang), akan kami kejar untuk kami mintai pertanggungjawaban," pungkas Triharijadi.

MR dan MF dijerat Pasal 170 juncto 351 KUHP tentang penyerangan/kekerasan secara berkelompok dan penganiayaan. Mereka diancam penjara di atas 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com