Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Diberlakukan Ganjil Genap Kendaraan hingga Denda Progresif

Kompas.com - 31/07/2020, 05:55 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang penerapan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Perpanjangan tersebut diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (30/7/2020), berlaku selama 14 hari ke depan terhitung mulai Jumat (31/7/2020).

Keputusan tersebut diambil Anies lantaran penyebaran Covid-19 di Ibu Kota yang belum mengalami perbaikan.

Menurut dia, data penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta justru mengalami kenaikan beberapa waktu belakangan.

"Kondisinya belum mengalami perbaikan dari dua minggu yang lalu sampai dengan sekarang bisa dibilang kondisinya relatif sama," kata Anies.

Baca juga: Anies Kembali Perpanjang PSBB Transisi Jakarta 2 Pekan hingga 13 Agustus 2020

Belum membaiknya DKI Jakarta juga terlihat pada positivity rate yang masih di angka 6,5 persen dan reproduksi efektif (Rt) Covid-19 masih 1.

"Karena itu, dengan mempertimbangkan semua kondisi, kita memutuskan untuk memperpanjang PSBB sampai 13 Agustus," ujar Anies dalam tayangan YouTube Pemprov DKI, Kamis kemarin.

Untuk itu, pada masa perpanjangan PSBB transisi kali ini, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus dipastikan terlaksana.

Anies meminta semua warga untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

"Artinya, kegiatan yang selama ini berlangsung terus mengikuti kesehatan yang ada," kata Anies.

Baca juga: Kembali Perpanjang PSBB Transisi, Anies: Kondisi Jakarta Belum Alami Perbaikan

Ganjil genap diaktifkan

Seiring dengan keputusan perpanjangan tersebut, Anies menerapkan kembali aturan ganjil genap kendaraan dan berencana memberlakukan denda progesif untuk perusahaan pelanggar PSBB.

Anies menyebut bahwa sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diterapkan kembali mulai pekan depan.

"Mulai pekan depan, kami akan siapkan penerapan ganjil genap," kata Anies.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan ganjil genap di tengah PSBB transisi masih sama seperti saat sebelum pandemi Covid-19.

Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Baca juga: Ganjil Genap PSBB Transisi Diberlakukan di 25 Ruas Jalan, Ini Rinciannya

Selain itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan akan diterapkan pada jam tertentu pada pagi dan sore hari.

"Jamnya tetap, pada pagi hari jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis.

Saat ini, lanjut Syafrin, terdapat 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang sudah ditetapkan untuk menjadi lokasi penerapan aturan ganjil genap.

Denda progresif bagi perusahaan

Selain ganjil genap, Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI akan menerapkan denda progresif terhadap perusahaan atau tempat usaha yang berulang kali melanggar aturan PSBB.

Diketahui, perkantoran dan tempat usaha diizinkan beroperasi apabila membatasi jumlah karyawan dan pengunjung serta menerapkan jeda waktu kerja (sif) bagi karyawan.

"Kami akan berlakukan denda progresif kepada pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah dapat teguran," kata Anies.

Baca juga: Pemprov DKI Berlakukan Denda Progresif bagi Perkantoran yang Langgar Aturan PSBB

Penerapan denda progesif tersebut diberlakukan karena masih ada perusahaan yang belum mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Hal itu diduga menjadi penyebab munculnya klaster baru pasien positif Covid-19 dari sejumlah perusahaan dan tempat usaha di Jakarta.

"Pemprov DKI juga akan ketatkan pengawasan setiap usaha dan aktivitas publik di Jakarta. Kami akan umumkan secara resmi di situs kita tentang pelanggaran usaha yang terjadi dan penindakannya," sambungnya.

Untuk itu, Anies mengajak karyawan perkantoran di Ibu Kota untuk melaporkan perusahaan apabila menemukan pelanggaran aturan PSBB.

"Semua kegiatan usaha enggak boleh risikokan kegiatan orang yang terlibat di dalamnya, harus tanggung jawab. Kalau ada pelanggaran, laporkan. Kami akan tindak," ungkap Anies.

Jumlah pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta bertambah 299 orang per Kamis kemarin, sehingga jumlah pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta hingga hari ini adalah 20.769 orang.

Informasi penambahan pasien tersebut disampaikan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fify Mulyani dalam keterangan tertulis.

Fify menjelaskan, sebanyak 12.801 orang dari total keseluruhan pasien positif Covid-19 dinyatakan telah sembuh, sedangkan 821 orang meninggal dunia.

"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta saat ini sebanyak 7.147 kasus (orang yang masih dirawat/isolasi)," ujar Fify.

Fify menambahkan, terakhir tercatat 6.874 orang dites PCR dengan hasil 299 dinyatakan positif Covid-19 dan 5.274 negatif.

Tes PCR di Jakarta dilakukan melalui kolaborasi 47 laboratorium pemerintah daerah, pemerintah pusat, BUMN, dan swasta.

Pemprov DKI Jakarta memberikan dukungan biaya tes kepada laboratorium BUMN dan swasta yang ikut berjejaring bersama dalam pemeriksaan sampel program.

"Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 6,5 persen, sedangkan Indonesia sebesar 13,6 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen," ujar Fify.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com